Sejak proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia telah mengalami berbagai periode dan perubahan dalam sistem pemerintahan. Era pemerintahan pertama setelah proklamasi adalah Orde Lama. Orde lama adalah era dalam sejarah politik Indonesia yang merujuk pada masa pemerintahan Soekarno yang berlangsung mulai tahun 1945 hingga 1965. Istilah ini baru mengemuka pada masa pemerintahan Soeharto yang disebut dengan Orde Baru.
Walaupun Orde Lama adalah era pemerintahan yang membawa Indonesia semakin maju dari belenggu penjajahan sebelum kemerdekaan, tetapi pada periode ini juga banyak penyimpangan yang dilakukan dalam pemerintahannya. Penyimpangan – penyimpangan ini juga tidak luput dari sejarah NKRI dan perlu kita ketahui sebagai bagian dari sejarah Indonesia yang turut memberi makna proklamasi kemerdekaan Indonesia. Beberapa bentuk penyimpangan pada masa orde lama di era Presiden Soekarno terjadi pada beberapa bidang seperti berikut ini.
Penyimpangan UUD 1945
Undang – undang Dasar 1945 yang dibentuk dan diresmikan sebagai dasar negara kesatuan RI pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI, menjadi dasar hukum yang mengatur tentang tata cara kehidupan berbangsa dan bernegara di tanah air Indonesia. Sayangnya di era Orde Lama terdapat berbagai penyimpangan terhadap UUD 1945 yang dibuktikan dengan:
1. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945
Bunyi maklumat ini adalah “Sebelum MPR, DPR, dan DPA terbentuk, maka segala kekuasaan dilaksanakan oleh Presiden dengan bantuan komite nasional”. Maka Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) untuk menjadi lembaga pembantu presiden mengalami perubahan fungsi, melalui maklumat ini KNIP diberi kekuasaan dan kewenangan secara legislatif untuk berpartisipasi menerapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Padahal tugas ini seharusnya dilakukan oleh DPR dan penetapan GBHN seharusnya dilakukan oleh MPR. Ketahui mengenai sejarah pemilu pada masa orde lama , sejarah pemilu 1955 dan sejarah singkat pemilu di Indonesia.
2. Maklumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945
Maklumat yang dikeluarkan oleh Presiden ini merupakan penyimpangan pada masa orde lama terutama pada konstitusi yang ada pada waktu itu. Dalam maklumat ini dinyatakan perubahan pada sistem pemerintahan di Indonesia. Sistem pemerintahan yang tadinya berbentuk kabinet presidensiil berubah menjadi sistem pemerintahan kabinet parlementer. Perubahan sistem pemerintahan ini berdasarkan usulan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP). Perubahan sistem pemerintahan seperti yang diketahui seharusnya tidak bisa dilakukan hanya melalui maklumat presiden saja, melainkan harus melalui tahapan – tahapan yang lebih kompleks dan melibatkan berbagai unsur pendukung sistem pemerintahan.
3. Perubahan Bentuk Negara
Pada masa ini Indonesia mengalami perubahan bentuk dari negara kesatuan menjadi negara serikat. Perubahan ini diberlakukan mulai 27 Desember 1949 sebagai hasil dari Kesepakatan Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dengan Belanda. Hasilnya membuat Indonesia terpecah menjadi 16 negara bagian. Ini adalah salah satu bentuk pelanggaran terhadap konstitusi karena negara Indonesia dibentuk untuk menjadi suatu kesatuan. Akan tetapi dengan perubahan bentuk negara ini menjadi penyimpangan masa orde lama yang memecah bangsa karena adanya banyak perbedaan yang sulit disatukan.
4. Pelanggaran Pada Aturan Legislatif
Penyimpangan pada masa orde lama di era RIS terjadi pada bidang legislatif berupa kekuasaan bersama yang dilakukan oleh DPR dan Senat. Senat adalah perwakilan daerah yang ditunjuk untuk mewakili negara bagian dalam sistem pemerintahan pusat. Bentuk kerjasama dalam mengatur kekuasaan tersebut tidak membuat sistem pemerintahan menjadi lebih baik tetapi memecah belah karena adanya perbedaan pendapat antara DPR dan Senat. Sudah pasti akan terjadi dualisme pendapat dan pandangan ketika berlangsungnya musyawarah tingkat pusat.
5. Penyimpangan UUDS
UUDS mulai diberlakukan sejak tanggal 17 Agustus 1950 setelah konstitusi RIS dianggap gagal dalam mempersatukan bangsa dan menjaga kedaulatan negara. Maka sejak itu UUD Sementara diberlakukan pada tanggal 17 Agustus 1950 sambil menunggu hasil pemilihan umum yang tujuannya untuk menyusun konstitusi baru. Namun keberadaan UUDS tidak juga berjalan lancar. Masih ada banyak penyimpangan yang dilakukan pemerintah dalam menerapkannya, antara lain berupa penetapan presiden yang berbentuk Undang – Undang. Pada masa ini presiden memiliki hak untuk mengeluarkan dan menetapkan satu produk di bidang legislatif tanpa persetujuan DPR lebih dulu. Ini adalah pelanggaran konstitusi dan penyimpangan masa orde lama karena aturannya untuk membuat Undang – undang harus melibatkan DPR.
6. Presiden Membubarkan DPR
Berikutnya penyimpangan pada masa orde lama dalam sejarah DPR dan sejarah MPR adalah bahwa presiden membubarkan DPR yang dibentuk di era berlakunya UUDS. Setelah itu dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRGR) dan anggotanya dipilih untuk membantu kerja presiden serta melaksanakan Demokrasi Terpimpin.
7. Perubahan Aturan Pembentukan MPRS
Presiden membentuk MPRS dengan penetapan dan pemberhentiannya dilakukan juga oleh presiden berdasarkan wewenangnya yang dimiliki pada saat itu berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Hal ini tentu saja menjadi suatu penyimpangan masa orde lama lagi karena bertentangan dengan UUD 1945 yang mengatur pemilihan umum sebagai syarat memilih anggota legislatif. MPR juga tunduk kepada Presiden yang memiliki kekuasaan besar terhadap MPR sehingga setiap keputusan MPR berasal dari Presiden. Padahal sesuai UUD 1945, MPR dan Presiden memiliki kedudukan yang sejajar dengan tugas masing – masing dan harus saling berkoordinasi.
8. Perubahan Ideologi
Penyimpangan pada masa orde lama ini terjadi dengan mengganti Pancasila menjadi Nasakom, yang merupakan akronim dari Nasionalisme, Agama dan Komunisme yang dikeluarkan oleh Presiden untuk menghubungkan tuntutan kelompok utama dalam politik yang berlangsung di Indonesia pada saat itu. Kelompok utama tersebut adalah nasionalisme dari PNI, agama dari NU, dan Komunisme dari PKI. Hal ini tentu saja menyimpang dari sejarah lahirnya Pancasila yang awalnya diniatkan untuk menjadi ideologi negara satu – satunya.
9. Politik Mercusuar
Politik ini adalah cara berpolitik yang tujuannya untuk menaikkan nama Indonesia di forum Internasional. Tujuannya agar Indonesia dapat menjadi mercusuar bagi New Emerging Forces, yaitu suatu blok baru yang berisi para negara berkembang yang ingin menyaingi blok barat dan timur. Untuk itu Soekarno membangun banyak sekali ikon atau landmark seperti Gelora Bung Karno, Monumen Nasional (Monas), Jakarta Bypass, Jembatan Ampera. Akan tetapi cara ini tidak berhasil mencapai tujuannya, dianggap sebagai pemborosan dan mendatangkan banyak kerugian berupa pendapatan ekspor serta devisa yang menurun, inflasi dan korupsi yang memicu demonstrasi massal.
10. Poros Jakarta Peking
Ini adalah kerjasama antara Indonesia dan Cina yang merupakan negara berpaham Komunis, yang dilakukan oleh Soekarno karena mengalami desakan konfrontasi dengan Malaysia. Bantuan negara besar diperlukan maka pemerintah menjalin kerjasama dengan Cina, juga karena Indonesia baru merdeka dan posisinya memerlukan banyak suara di PBB yang dikuasai oleh negara – negara kapitalis. Poros Jakarta Peking telah memperkuat prinsip komunis di Indonesia yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila, yang dikemukakan sendiri oleh Soekarno.
Penyimpangan masa orde lama juga terjadi ketika diputuskan bahwa Soekarno menjadi presiden seumur hidup, tidak sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa masa jabatan Presiden hanya lima tahun dan bisa dipilih kembali. Penetapan MPRS no. 3 Tahun 1963 mengukuhkan penetapannya menjadi Presiden seumur hidup, yang bertujuan untuk menghalangi ideologi komunis untuk berkuasa di Indonesia. Puncak penyimpangan pada masa orde lama adalah peristiwa G30S PKI, yang terjadi karena peningkatan paham komunis dan PKI karena adanya paham Nasakom.