Pemilihan umum atau Pemilu adalah suatu perhelatan politik yang selalu menimbulkan kehebohan tersendiri setiap lima tahun sekali. Banyak pengertian yang berasal dari berbagai sudut pandang mengenai definisi pemilu, namun intinya bahwa pemilihan umum adalah sarana untuk mewujudkan asas dan kedaulatan di tangan rakyat sehingga tercipta hubungan kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Pada dasarnya, pemilu adalah inti dari kehidupan demokrasi. Pemilu adalah suatu proses memilih wakil atau orang untuk mengisi jabatan politik tertentu yang bermacam – macam. Beberapa contoh jabatan politik tersebut antara lain adalah presiden dan wakilnya, wakil rakyat pada berbagai tingkat pemerintahan mulai dari tingkat pusat hingga daerah, yang dilakukan pada pemilu tingkat negara.
Penjelasan Mengenai Pemilu
Pemilu adalah salah satu usaha yang dilakukan untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif dan tidak memaksa melalui kegiatan retorika, kegiatan public relations, komunikasi massa, lobi politik dan lain sebagainya. Teknik agitasi dan propaganda sangat dikecam untuk digunakan di negara yang menganut demokrasi, tetapi dalam kampanye pemilihan umum teknik ini kerap digunakan oleh para kandidat dan komunikator politik, yaitu para politikus.
Para pemilih dalam pemilu disebut dengan konstituen, dimana mereka adalah sasaran dari janji – janji serta program kampanye yang ditawarkan para peserta pemilu. Waktu pelaksanaan kampanye telah ditentukan sebelumnya beberapa saat menjelang hari pemungutan suara. Proses penghitungan suara dimulai setelah berlangsungnya pemungutan suara. Pemenangnya ditentukan oleh aturan main yang telah disepakati sebelumnya dan berdasar hukum, lalu diumumkan kepada para pemilih.
Menurut Undang – Undang nomor 3 tahun 1999 mengenai pemilihan umum, disebutkan dari butir A hingga C yaitu:
Dengan demikian, pemilu merupakan sarana pelaksanaan untuk kedaulatan rakyat yang dilakukan secara langsung, umum , bebas, rahasia, jujur dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mengetahui partai apa saja yang terlibat dalam pemilu saat ini, simak sejarah partai politik antara lain sejarah partai pan, sejarah partai golkar, sejarah partai demokrat dan sejarah partai pdip.
Pemilu Di Masa Orde Lama
Hingga saat ini, sejarah pemilu di Indonesia menjadi bagian dari sejarah pemilu di dunia dengan mengadakan pemilu sebanyak sebelas kali, dengan pemilu pertama diadakan pada zaman Presiden Soekarno pada tahun 1955, ketika itu bangsa Indonesia baru saja merayakan 10 tahun kemerdekaannya. Pemilu pada masa orde lama tersebut sekaligus menjadi satu – satunya pemilu yang diselenggarakan pada pemerintahan Presiden Soekarno. Sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan, pemerintah saat itu sudah menyatakan keinginan untuk menyelenggarakan pemilu pada tahun 1946. Di zaman sesudah kemerdekaan, Indonesia menganut sistem multi partai yang menghasilkan 25 partai politik, yang ditandai dengan keluarnya Maklumat Wakil Presiden no.X tanggal 16 Oktober 1945 dan Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945. Maklumat Wakil Presiden menyebutkan bahwa pemilihan umum untuk pemilihan anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan pada Januari 1946, tetapi pada kenyataannya Pemilu baru berlangsung pada tahun 1955 dan tidak sesuai dengan tujuan dari maklumat terdahulu.
Penyelenggaraan pemilu justru diadakan sebanyak dua kali, yang pertama adalah 29 September 1955 untuk pemilihan anggota – anggota DPR dan pada 15 Desember 1955 untuk pemilihan anggota Dewan Konstituante. Penyebab keterlambatan dan perubahan penyelenggaraan pemilu tersebut disebabkan karena kendala dari dalam dan luar negeri. Kendala dari dalam negeri berasal dari ketidaksiapan pemerintah untuk menyelenggarakan pemilu selama tiga bulan setelah kemerdekaan. Mempersiapkan perangkat dan kelengkapan untuk penyelenggaraan pemilu pada masa itu membutuhkan waktu. Sedangkan dari luar, Indonesia juga mendapatkan tekanan berupa serbuan dari kekuatan asing yang masih membuat rakyat terbagi fokus dan tenaganya.
Walaupun pemilu pada masa orde lama ini mengalami sejumlah hambatan, tetap ada keinginan kuat dari pemerintah untuk menyelenggarakan pemilu. Hal ini dibuktikan dengan pembentukan UU no. 27 tahun 1948 tentang Pemilu yang kemudian mengalami perubahan dengan UU no. 12 Tahun 1949 mengenai Pemilu. Dalam UU tersebut mengamanatkan bahwa pemilu yang akan dilangsungkan dilakukan secara bertingkat atau tidak langsung untuk menghindari kekacauan akibat masih banyak rakyat yang buta huruf pada saat itu.
Kemudian pada pertengahan tahun 1950, Mohammad Natsir dari Partai Masyumi menjadi Perdana Menteri sementara, pemerintah memutuskan untuk menjadikan pemilu pada masa orde lama sebagai program bagi kabinetnya. Sejak itulah pembahasan mengenai UU Pemilu mulai kembali dilakukan oleh Panitia Sahardjo dari Kantor Panitia Pemilihan Pusat lalu dilanjutkan ke Parlemen. Pada masa itu, Indonesia telah kembali menjadi negara kesatuan setelah sebelumnya menjadi Republik Indonesia Serikat pada 1949.
Pembahasan mengenai RUU Pemilu kemudian dilanjutkan setelah bubarnya Kabinet Natsir pada enam bulan kemudian. Pada masa pemerintahan Sukiman Wirjosandjojo, yang juga berasal dari Masyumi, pemerintah berupaya menyelenggarakan pemilu berdasarkan UUDS 1950 yang menyatakan bahwa anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilihan umum. Akan tetapi, zaman ini pun tidak berhasil menuntaskan pembahasan RUU tersebut. UU Pemilu baru selesai dibahas oleh parlemen di masa pemerintahan Wilopo dari Partai PNI di tahun 1953, dan melahirkan UU no. 7 tahun 1953 tentang Pemilu. UU ini kemudian menjadi dasar hukum dari Pemilu 1955 yang dilakukan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
Pemilu 1955 adalah pemilu pada masa orde lama yang berdasarkan demokrasi liberal, dan ada peningkatan jumlah partai politik menjadi 29 partai dan juga ada peserta perorangan. Sejumlah 260 kursi diperebutkan untuk posisi di DPR dan 520 kursi untuk posisi di Konstituante ditambah 14 orang wakil golongan minoritas yang diangkat oleh pemerintah.
Peserta dan Hasil Pemilu
Pemilu pada masa Orde Lama yang dilakukan pada 29 September 1955 menghasilkan jumlah kursi yang didapatkan para wakil partai sebagai berikut:
Ketika diberlakukan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, sistem kepartaian Indonesia disederhanakan dengan Perpres no. 7 tahun 1959 dan Perpres no. 13 tahun 1960 yang isinya mengatur mengenai pengakuan, pengawasan dan juga pembubaran partai. Pada tanggal 14 April 1961 diumumkan bahwa hanya 10 partai yang mendapatkan pengakuan dari pemerintah yaitu partai PNI, NU, PKI, PSII, PARKINDO, Partai Katholik, PERTI MURBA dan PARTINDO.
Latar Belakang Hari Kebangkitan Nasional Setiap tanggal 20 Mei rakyat Indonesia memperingati hari kebangkitan nasional…
Latar Belakang Hari Buruh Internasional ( May Day) Demonstrasi dan orasi merupakan hak semua orang…
Mungkin banyak dari kita yang sering membaca atau mendengar istilah kolonialisme dan imperialisme. Selain dari…
Dunia ini memiliki banyak negara. Total ada Negara 193 negara yang ada di dunia ini.…
Kita sering kali mendengar istilah de facto dan de jure. Beberapa di antara kita mungkin…
Kerajaan Demak atau Kesultanan Demak merupakan bagian dari sejarah kerajaan Islam di Indonesia sebagai kerajaan…