Indonesia cukup aktif dalam hubungan internasional dan sudah memiliki banyak peran didalamnya. Peran Indonesia di ASEAN dalam bidang pendidikan dan peran Indonesia di ASEAN dalam bidang kesehatan adalah beberapa buktinya yang sejalan dengan tujuan dari ASEAN. Selain itu, Indonesia juga menjalin kerjasama dengan negara di luar ASEAN. ACFTA atau Asean China Free Trade Agreement adalah salah satu bentuk kerjasama antara Cina dan negara – negara anggota ASEAN, yang telah lebih dulu terlibat dalam sejarah terbentuknya AFTA. Perjanjian ini mencakup kawasan perdagangan bebas antara negara – negara Asean dan Tiongkok, yang ditandatangani pada 4 November 2002 di Phanom Penh, Kamboja.
Kawasan perdagangan bebas ditargetkan dibentuk pada 1 Januari 2010, dan menjadi kawasan perdagangan bebas terbesar di dunia dilihat dari jumlah penduduk, dan kawasan ketiga terbesar dari segi volume perdagangan setelah Kawasan Perekonomian Eropa dan NAFTA. Pada dasarnya, perjanjian ini adalah perang mutu, harga, kuantitas dan pelayanan barang serta jasa. Cina bersama dengan Jepang dan Korea telah menjadi salah satu kekuatan utama ekonomi dunia dan telah menjadi mitra yang penting bagi Indonesia dan ASEAN selama bertahun – tahun. Dengan perjanjian kerjasama tersebut, diharapkan akan tercapai peningkatan kerjasama antar para pelaku bisnis di negara – negara ASEAN dan Cina, juga transfer teknologi dengan memanfaatkan peluang pasar Cina.
Cina pada bulan November 2000 mencetuskan usulan untuk pembentukan kawasan perdagangan bebas ini. Pada waktu itu ada prediksi bahwa Cina akan menggeser AS sebagai mitra dagang utama ketiga negara – negara ASEAN setelah Jepang dan Uni Eropa. Cina juga diramal bakal menjadi negara eksporter terbesar dunia pada tahun 2010. Dasar – dasar pembentukan ACFTA yaitu:
Perjanjian ACFTA yang mencakup perdagangan bebas tersebut akan menimbulkan dampak perjanjian ACFTA antara Indonesia dan Cina terhadap berbagai bidang di Indonesia seperti berikut ini.
Dengan pemberlakuan ACFTA, maka dampak perjanjian ACFTA menuntut Indonesia harus siap dalam mengatur kegiatan investasi dan hukum investasi yang disesuaikan dengan ketentuan – ketentuan dalam ACFTA dalam peran Indonesia dalam hubungan internasional. Sebab pemberlakuan ACFTA akan mempengaruhi perkembangan investasi dan hukum investasi di masa – masa mendatang. Dampak perjanjian ACFTA bisa semakin dirasakan setelah globalisasi ekonomi semakin berkembang dengan prinsip liberalisasi perdagangan lainnya yang sudah dijalin antara negara – negara di dunia. Di masa sekarang ini, arus globalisasi mau tidak mau harus diikuti karena cenderung berkembang melalui perjanjian dan perundingan internasional.
Negosiasi ulang perlu dilakukan untuk mengatasi dampak perjanjian ACFTA yang negatif dan agar perjanjian berjalan lebih seimbang, sebab saat ini implikasi dari perjanjian tersebut belum sepenuhnya dipahami sehingga Indonesia mengalami kesulitan untuk mengikuti arus perdagangan sebagai peran Indonesia dalam organisasi internasional . Persiapan yang menyeluruh dan kokoh sangat diperlukan untuk menghindari dampak perjanjian ACFTA yang negatif dan agar bisa mengatasi semua masalah atau hambatan yang muncul selama pelaksanaan perdagangan bebas tersebut. Persiapan yang dimaksud haruslah melibatkan berbagai aspek dan tidak hanya aspek ekonomi saja, sebab semuanya saling berkaitan.
Latar Belakang Hari Kebangkitan Nasional Setiap tanggal 20 Mei rakyat Indonesia memperingati hari kebangkitan nasional…
Latar Belakang Hari Buruh Internasional ( May Day) Demonstrasi dan orasi merupakan hak semua orang…
Mungkin banyak dari kita yang sering membaca atau mendengar istilah kolonialisme dan imperialisme. Selain dari…
Dunia ini memiliki banyak negara. Total ada Negara 193 negara yang ada di dunia ini.…
Kita sering kali mendengar istilah de facto dan de jure. Beberapa di antara kita mungkin…
Kerajaan Demak atau Kesultanan Demak merupakan bagian dari sejarah kerajaan Islam di Indonesia sebagai kerajaan…