Organisasi

4 Dampak Perjanjian Ekstradisi Internasional

Perjanjian ekstradisi adalah proses ketika seorang tersangka yang ditahan atau bermasalah di di negara lain lalu dikembalikan dan dilanjutkan persidangannya di negara asal tersangka. Dengan perjanjian ekstradisi inilah suatu negara bisa mengadili kriminal yang melarikan diri ke negara lain setelah kepolisian tempat kriminal tersebut berhasil menangkapnya. Dengan perjanjian ekstradisi ini maka negara yang terlibat bisa saling mempersempit ruang gerak ruang kriminal. Ekstradisi merupakan peran Indonesia dalam organisasi internasional, peran Indonesia dalam hubungan internasional dan peran indonesia dalam perdamaian dunia di bidang hukum dan keamanan. Ekstradisi sendiri juga termasuk dalam perjanjian internasional dan tujuan organisasi internasional.

Perjanjian ekstradisi ini sangat berkaitan dengan topik hubungan internasional khususnya hukum internasional. Sebenarya suatu negara tidak perlu untuk menyerahkan buronan yang kabur ke negaranya ke negara tempat asal kriminal tersebut. Ini karena memang pada dasarnya tiap negara berdaulat tidak ada kewajiban internasional. Karena itulah banyak negara di dunia ini membentuk suatu jaringan atau perjanjian ekstradisi. Perjanjian ekstradisi bilateral ini umumnya sudah ditanda tangani oleh banyak negara.

Mungkin beberapa orang ada yang kesulitan untk membedakan antara deportasi dan ekstradisi. Karena secara fisik, memang terlihat mirip yaitu menendang orang yang bersangkutan keluar dari suatu negara. Dalam ekstradisi, dua atau lebih negara yang sudah menandatangi perjanjian yang sah secara hukum untuk mengembalikan terpidana ke negara asalnya. Sedangkan deportasi, suatu negara mengembalikan penduduk asing illegal yang menempati negara lain dalam jangka waktu tertentu. Penduduk asing yang dimaksud di deportasi tidak harus narapidana. Berikut adalah Dampak Perjanjian Ekstradisi :

1. Beberapa Negara Mengabaikan Hak-Hak Kriminal

Kita ambil contoh kasus di Hong Kong beberapa bulan yang lalu. Pada bulan Juni 2019, warga Hong Kong melakukan demonstrasi tentang UU ekstradisi. Ini diawali ketika ada seorang wanita Hong Kongyang dibunuh di Taiwan ketika sedang bersama pacarnya. Pendukung UU ekstradisi menganggap penting agar negaranya tidak menjadi tempat bersembunyi kriminal. Sedangkan kritikus UU ekstradisi tidak percaya dengan pengadilan China.

Cukup banyak kritikus yang kurang percaya pada Cina. Karena negara itu cukup sering menggunakan kejahatan non-politik untuk mengkritik pemerintah. Beberapa orang juga curiga bahwa para perjabat Hong Kong tidak bisa menolak permintaan Cina. Tidak hanya demonstran, ahli hukum profesional pun merasa khawatir akan diabaikannya hak-hak pelaku kejahatan. Tingkat hukuman di Cina sangat tinggi. Pelaku kriminal diperlakukan semena-mena, disiksa dan penolakan perwakilan hukum. Karena itulah ada perjanjian ekstradisi bersyarat

Beberapa negara menandatangani perjanjian ekstradisi bersyarat. Karena pada kenyataannya, mengurus ekstradisi tidak semudah itu. Ada beberapa faktor yang menjadi kendala dalam ekstradisi. Seperti kagagalan untuk memenuhi kriminalitas ganda, kasus kriminal yang berbau politik dan adanya kemungkinan hukuman khusus yang akan dijatuhkan oleh negara asal. Seperti hukuman mati, penyiksaan dan penanganan yang tidak manusiawi.

2. Bisa Mudah Menangkap Koruptor dan Kriminal Lain

Dengan perjanjian ekstradisi, suatu negara akan terbantu oleh negara lain yang disinggahi oleh si kriminal atau koruptor. Kepolisian dalam negeri cukup merilis daftar pencarian orang dan mengirimkan informasinya ke interpol. Maka interpol akan meneruskannya ke kepolisian di tiap negara. Sehingga dengan perjanjian ekstradisi, si kriminal tidak akan pernah benar-benar aman di negara yang digunakan untuk bersembunyi. Ini berlaku jika negara asal si kriminal sudah saling mengesahkan perjanjian ekstradisi.

Jika tanpa ekstradisi, usaha untuk menangkap kriminal tentu lebih susah. Bandingkan ketika seorang kriminal masih berada di negara sendiri dan berada di negara lain. Jika di negara sendiri, tentu menangkap si kriminal lebih mudah karena masih berada di wilayah negara itu sendiri. Selain itu juga karena jaringan informasi antar polisi dalam negeri juga lebih luas. Singkatnya, semua lebih terkendali jika dalam negeri. Bagaimana jika kriminal melarikan diri ke luar negeri? Apakah negara asal si koruptor harus mengirimkan ratusan polisi hanya untuk memburunya? Tidak perlu mengirim ratusan polisi. Cukup bekerja sama dengan perjanjian ekstradisi.

Meski terlihat memudahkan, tapi ada negara yang tidak menandatangani perjanjian ekstradisi. Seperti Amerika Serikat yang tidak melakukan perjanjian ekstradisi dengan Cina, Russia, Namibia, Uni Emirat Arab, Korea Utara dan beberapa negara lain. Mungkin karena beberapa alasan politis.

3. Sebagai Indikator Penanganan Kriminal Masih Kurang

Mari kita lihat introspeksi dan melihat sisi yang lain. Di poin sebelumnya menjelaskan bahwa perjanjian ekstradisi memang mempermudah untuk menangkap seorang kriminal yang kabur ke negara lain. Tapi tentu kita berpikir, suatu negara yang membutuhkan perjanjian ekstradisi berarti karena penanganan untuk menangkap kriminal masih kurang. Khususnya menangkap kriminal yang memiliki kekayaan melimpah. Memang hanya kriminal berduit yang mampu kabur ke luar negeri. Seperti koruptor atau gembong narkoba internasional.

4. Mengatasi Masalah Yurisdiksi

Prosedur untuk mengadili si kriminal tidak semudah yang kita bayangkan. Ada beberapa peraturan dan hukum khusus yang menjadi kendala. Karena itulah tujuan kedua perjanjian ekstradisi yaitu agar kriminal tidak bisa menghindar dari pemidanaan. Karena kerap kali negara yang daerahnya dijadikan tempat berlindung oleh seorang kriminal tidak bisa menjatuhkan pidana padanya. Biasanya ini karena tidak adanya yurisdiksi atas kriminal tersebut dan adanya beberapa aturan teknis pidana. Yurisdiksi sendiri artinya adalah wilayah atau daerah dimana ada di wilayah tersebut berlaku undang-undang yang berdasarkan hukum. Karena alasan yurisdiksi itulah sebaiknya kriminal yang baru saja tertangkap diserahkan ke negara asal kriminal tersebut. Karena negara asal memiliki yurisdiksi atas kriminal tersebut.

Demikian informasi tentang dampak perjanjian ekstradisi. Dampak perjanjian ekstradisi perlu diketahui agar kita memahami bahwa ada hukum-hukum internasional tentang penanganan kriminal. Bicara masalah hubungan internasional, ada baiknya kita mengetahui perbedaan APEC dan OPEC.

Dari tulisan di atas, bisa disimpulkan ada tiga dampak positif dan satu dampak negatif dari perjanjian negatif. Dampak positifnya yaitu mempermudah penangkapan kriminal, menjadi tolok ukur kemampuan menangkap kriminal dan mengatasi masalah yurisdiksi. Dampak negatifnya hanya satu yaitu ada negara yang tidak menghargai atau tidak menghormati hak-hak yang dimiliki kriminal. Sesudah kembali negara asal, aparat penegak hukum di negara asal sering kali memperlakukan para kriminal dengan asal-asalan.

=Kompas.com, Tempo.co, dan Kpu.go.id Menangkan 02 ?

Henry Hafidz

Recent Posts

Sejarah Hari Kebangkitan Nasional (20 Mei) dan Kegiatan yang dilakukan

Latar Belakang Hari Kebangkitan Nasional Setiap tanggal 20 Mei rakyat Indonesia memperingati hari kebangkitan nasional…

4 years ago

Sejarah Hari Buruh Internasional ( 1 Mei ) dan Kegiatan yang dilakukan

Latar Belakang Hari Buruh Internasional ( May Day) Demonstrasi dan orasi merupakan hak semua orang…

4 years ago

Kolonialisme dan Imperialisme – Latar Belakang dan Contoh

Mungkin banyak dari kita yang sering membaca atau mendengar istilah kolonialisme dan imperialisme. Selain dari…

4 years ago

Sejarah Organisasi Internasional

Dunia ini memiliki banyak negara. Total ada Negara 193 negara yang ada di dunia ini.…

4 years ago

De Facto dan De Jure – Pengertian – Perbedaan – Contoh Menerapkannya

Kita sering kali mendengar istilah de facto dan de jure. Beberapa di antara kita mungkin…

4 years ago

Silsilah Kerajaan Demak Sebagai Kerajaan Islam Pertama

Kerajaan Demak atau Kesultanan Demak merupakan bagian dari sejarah kerajaan Islam di Indonesia sebagai kerajaan…

4 years ago