Setiap bangsa di dunia sudah lama saling berhubungan. Atas dasar tersebut, maka dibuatlah ketentuan atas hubungan tersebut yang dapat mengikat dua atau beberapa pihak dalam satu perjanjian yang harus ditaati oleh semua pihak yang terlibat. Ketentuan tersebut dikenal dengan istilah perjanjian internasional. Usaha untuk saling menghormati, berhubungan, bekerja sama dan berdampingan dengan damai antar bangsa – bangsa di dunia dapat diwujudkan dengan bantuan perjanjian Internasional.
Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak, diadakan oleh masyarakat dari bangsa – bangsa dan tujuannya untuk mengakibatkan hukum tertentu. Pihak – pihak tersebut berupa beberapa negara atau juga organisasi internasional. Perjanjian internasional sekaligus menjadi subjek dari hukum internasional, sumber hukum utama dari hukum internasional yang memberi jaminan hukum bagi subjek – subjek dari hukum internasional tersebut.
Latar Belakang Konvensi Internasional Wina
Sejarah perjanjian internasional dimulai dengan konvensi yang diadakan di Wina, Austria pada tahun 1969 dan dianggap sebagai induk perjanjian internasional. Konvensi Wina atau Vienna Convention on The Law of Treaties adalah suatu perjanjian yang mengatur mengenai hukum internasional antar negara sebagai subjek hukum internasional yang berlangsung pada 23 Mei 1969 dan memasuki into force pada 27 Januari 1980. Sebelum diadakan konvensi Wina 1969 ini perjanjian antar negara secara bilateral dan multilateral diselenggarakan dengan dasar asas – asas dan persetujuan dari negara – negara yang terlibat di dalamnya. Perjanjian internasional antar negara sebelum tahun 1969 diatur berdasarkan kebiasaan internasional yang dasarnya ada pada praktek negara dan pada keputusan – keputusan dari Mahkamah Internasional atau Mahkamah Permanen Internasional yang sudah tidak lagi eksis, juga didasarkan pada pendapat para ahli hukum internasional.
Konvensi Wina disusun oleh International Law Commission (ILC) of The United Nation, yang memulai pekerjaannya sehubungan dengan konvensi tersebut pada 1949. Selama 20 tahun persiapan, beberapa versi draft dari konvensi dan komentar disiapkan oleh petugas pelapor khusus dari ILC. Para pelapor khusus ini adalah James Brierly, Hersch Lauterpacht, Gerald Fitzmaurice dan Humphrey Waldock. Pada tahun 1966, ILC telah mengadopsi 75 draft artikel yang membentuk dasar dari pekerjaan finalnya. Selama dua sesi di tahun 1968 dan 1969, Konvensi Wina telah lengkap sehingga dapat diterapkan pada 22 Mei 1969 dan dibuka penanda tanganan pada keesokan harinya.
Konvensi Wina 1969 dianggap sebagai induk dari perjanjian internasional kerena pertama kali memuat mengenai ketentuan – ketentuan atau code of conduct yang mengikat sehubungan dengan perjanjian internasional. Konvensi ini mengatur semua hal terkait perjanjian internasional mulai dari ratifikasi, reservasi sampai ketentuan mengenai pengunduran diri negara dari suatu perjanjian yang dilakukan secara internasional, contohnya ketika Amerika Serikat mengundurkan diri dari Vienna Convention 1969 pada tahun 2002 yang lalu.
Keberadaan konvensi ini membuat perjanjian antar negara tidak lagi diatur oleh kebiasaan yang berlaku secara internasional, tetapi diatur oleh suatu perjanjian yang mengikat, menuntut nilai kepatuhan tinggi dari negara – negara anggotanya dan hanya bisa diubah jika ada persetujuan dari seluruh negara anggota konvensi Wina tersebut. Hal ini membuat sejarah perjanjian internasional tidak lagi sama seperti aturan pada kebiasaan internasional sebelumnya yang dapat berubah apabila ada tren internasional yang baru. Hal – hal yang dapat membatalkan perjanjian bisa terjadi apabila terjadi kecurangan, pelanggaran, pihak yang dirugikan dan ancaman dari satu pihak. Sementara penyebab berakhirnya perjanjian adalah jika salah satu pihak punah, masa perjanjian habis, salah satu atau kedua pihak ingin mengakhiri dan ada pihak yang dirugikan oleh pihak lainnya. Ketahui juga mengenai sejarah demokrasi di dunia, sejarah berdirinya Gerakan Non Blok dan Sejarah Berdirinya PBB.
Dengan demikian Vienna Convention 1969 dalam sejarah perjanjian internasional dianggap sebagaii induk dari pengaturan mengenai perjanjian internasional. Konvensi ini juga merupakan konvensi pertama yang berisi pengaturan perjanjian internasional baik pengaturan secara taknis maupun material dan berisi ketentuan yang merupakan kumpulan dari berbagai kebiasaan internasional yang berlaku selama ini, yang berkaitan dengan perjanjian internasional.
Peserta Perjanjian Internasional
Hingga Januari 2018 dalam sejarah perjanjian internasional, Vienna Convention telah diratifikasi oleh 116 negara dan sejumlah 15 negara telah menanda tangani namun belum meratifikasi konvensi tersebut. Sebagai tambahan, Republik of China (Taiwan) yang saat ini hanya diakui oleh 16 negara anggota PBB, menanda tangani perjanjian pada tahun 1970 sebelum voting yang dilakukan oleh Dewan Umum PBB untuk memindahkan kursi Cina kepada Republik Rakyat Cina atau People’s Republic of China (PRC) pada tahun 1971. PRC kemudian ditambahkan ke dalam konvensi. Sebanyak 66 anggota PBB belum menanda tangani ataupun meratifikasi Konvensi tersebut. Ketahui juga mengenai sejarah perjanjian Hudaibiyah, sejarah perjanjian Pangkor, sejarah perjanjian Aqabah dan sejarah perundingan Roem-Roijen.
Isi dan Dampak Konvensi Wina
Konvensi Wina mengkodifikasi beberapa ganjalan dalam hukum internasional kontemporer, mendefinisikan sebuah perjanjian sebagai “suatu persetujuan internasional yang disimpulkan antara negara – negara dalam bentuk tulisan dan diatur dalam hukum internasional” dan juga mengafirmasi bahwa “setiap negara memiliki kapasitas untuk menyimpulkan perjanjian”. Artikel pertama membatasi penerapan dari konvensi kepada perjanjian tertulis antara negara – negara, tidak termasuk perjanjian yang diadakan antara negara dan organisasi internasional atau antar organisasi internasional itu sendiri.
Konvensi tersebut disebut sebagai “perjanjian diatas perjanjian” dan dikenal secara luas sebagai petunjuk yang berwenang sehubungan dengan pembentukan dan efek perjanjian. Bahkan negara – negara yang belum meratifikasinya mengetahui tingkat signifikansinya. Contohnya, Amerika Serikat mengakui bagian dari konvensi yaitu merupakan hukum yang mengikat semua negara. Di India, Pengadilan Tertinggi juga mengakui status dari konvensi tersebut.
Lingkup Konvensi
Cakupan dari konvensi Wina terbatas, hanya diaplikasikan kepada perjanjian yang disimpulkan antara negara – negara sehingga tidak mencakup persetujuan antara negara dan organisasi internasional atau antara organisasi itu sendiri, sebagaimana telah disebut di atas. Walaupun demikian, jika ada peraturan yang mengikat secara independen organisasi – organisasi tersebut, peraturan tersebut tetap ada. Juga berlaku pada perjanjian antara organisasi antar pemerintah. Walaupun demikian, persetujuan antara negara dan organisasi internasional atau antar organisasi tersebut akan diatur oleh jika Vienna Convention on The Law of Treaties between States and International Organizations 1986 memasuki tahap into force.
Dalam sejarah perjanjian internasional mengandung peraturan mengenai entitas apa yang dapat menandatangani, meratifikasi atau menyetujui. Beberapa perjanjian terbatas kepada negara yang menjadi anggota PBB atau peserta dari Mahkamah Internasional. Dalam kasus langka ada daftar eksplisit dari entitas yang dibatasi tersebut. Lebih umum lagi bahwa tujuan dari penandatanganan adalah bahwa perjanjian tersebut tidak dibatasi kepada negara tertentu saja terlihat dari istilah yang menyatakan bahwa perjanjian dibuka untuk penandatanganan kepada negara – negara yang bersedia menerima ketentuannya. Ketika sebuah perjanjian dibuka untuk “negara”, akan sulit bagi otoritas penyimpan untuk menentukan entitas mana yang merupakan suatu negara. Jika perjanjian dibatasi untuk para anggota PBB atau pihak – pihak pada Statuta Mahkamah Internasional, maka tidak ada ambiguitas.
Akan tetapi terjadi suatu kesulitan sehubungan dengan adanya kemungkinan partisipasi dalam sejarah perjanjian internasional ketika suatu entitas yang tampaknya bukan negara tidak dapat diterima di PBB atau pada Statuta Mahkamah Internasional karena alasan oposisi, politik, alasan dari anggota tetap Dewan Keamanan PBB atau belum mengajukan keanggotaan. Kesulitan tidak terjadi ketika menyangkut keanggotaan dalam badan – badan khusus dan tidak ada prosedur veto, maka sejumlah negara tersebut menjadi anggota badan – badan khusus dan pada dasarnya menjadi diakui sebagai negara – negara oleh komunitas internasional. Karena itulah untuk memungkinkan perluasan partisipasi, sejumlah konvensi juga menetapkan keterbukaan mereka bagi anggota negara yang berasal dari badan – badan khusus. Jenis klausul pemberlakuan tentang Hukum Perjanjian dalam Konvensi Wina kemudian dikenal dengan nama “Formula Wina”, digunakan oleh berbagai perjanjian, konvensi dan organisasi.