Hak Asasi Manusia yang lebih dikenal dengan akronim HAM merupakan hak yang mutlak dimiliki oleh setiap manusia di muka bumi ini sejak ia masih di dalam kandungan ibunya sampai ia meninggal. Hak asasi ini meliputi hak-hak dasar kebutuhan manusia normal pada umumnya. Misalkan saja hak untuk hidup, hak memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya, hak untuk memperoleh pendidikan serta hak-hak dasar lain yang dibutuhkan oleh manusia.
Mengapa Hak Asasi Manusia (HAM) ini dibahas secara khusus ? karena di masa lalu, orang yang berpangkat tinggi cenderung menginjak-injak harga diri orang yang lebih miskin. Bahkan tak jarang perbudakan dilakukan tanpa mempertimbangkan hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu. Sehingga terjadi penyiksaan berlebihan terhadap rakyat jelata yang dilakukan oleh para raja dan saudagar kaya. Sejarah HAM dunia berkaitan erat dengan sejarah demokrasi di dunia karena sama-sama mengangungkan kebebasan dan hak dasar individu tanpa pandang bulu.
Sejarah HAM di dunia dimulai dari daratan Ratu Elizabeth, Inggris Raya. Selanjutnya, HAM yang memang menjadi hak dasar manusia, akhirnya dengan mudah diakui dan ditegakkan di seluruh negara. Perlahan tapi pasti, tidak ada lagi sistem pemerintahan di dunia yang menyalahi keutuhan HAM. latar belakang pengakuan HAM di dunia banyak dipicu oleh kondisi bermasyarakat di beberapa negara besar.
Inggris
Inggris mengeluarkan Magna Charta di tahun 1215 Masehi. Di zaman itu, Inggris dengan banyak negara lain di dunia masih terbagi atas kerajaan-kerajaan besar. Di Inggris, diterapkan suatu aturan yang membuat raja kebal terhadap hukum. Jadi, raja berhak membuat hukum namun tidak terikat dengan hukum tersebut. Raja Inggris berhak menghukum namun tidak boleh dihukum. Pada akhirnya, apapun keputusan Raja Inggris, beliau selalu benar dan harus ditaati.
Hampir sama seperti keadaan Indonesia di orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, Inggris raya di abad ke-12 menjadi negara tirani. Rakyat jelata dan golongan di bawah bangsawan boleh diadili tanpa kesalahan yang berarti atau bahkan dijebloskan ke penjara tanpa mengalami proses peradilan terlebih dahulu. Memang tidak dapat diterima oleh setiap orang, namun setiap warga Inggris harus tunduk kepada perintah raja, benar atau salah.
Di tahun 1215, kaum bangsawan yang berada di bawah raja mulai menyadari ketidak adilan kondisi ini. Akhirnya mereka berusaha melakukan penuntutan dengan cara menekan raja. Golongan mana lagi yang dapat didengar suaranya oleh raja jika bukan para bangsawan. Penuntutan ini berhasil melahirkan piagam Magna Charta Libertatum.
Baca juga :
Magna Charta Libertatum berisikan larangan-larangan penghukuman sewenang-wenang, penahanan tanpa pengadilan serta perampasan hak milik perseorangan tanpa pembelaan. Sehingga dengan disetujuinya Magna Charta Libertatum oleh raja dan para bangsawan, hak asasi mulai berjalan di lingkungan mereka. Jadi, hanya golongan merekalah yang mendapat jaminan keadilan hukum. Golongan lainnya belum dimasukkan ke dalam perjanjian ini. Sehingga kehidupan mereka tetap sama.
Walau bagaimanapun juga, Magna Charta tetap menjadi tonggak awal penegakan HAM di dunia. Sekalipun ikatan perjanjian HAM hanya melingkupi orang-orang papan atas di Inggris. Raja Inggris yang bijak tersebut bernama Raja John –yang memerintah Kerajaan Inggris di abad ke-12.
Selanjutnya, sebagai wujud nyata tindak lanjut dari Magna Charta, di tahun 1679, para tahanan yang ditahan sebelum Magna Charta menjadi kesepakatan mulai dihadapkan kepada raja. Kali ini bukan untuk disiksa atau dihakimi lagi. Mereka mendapatkan kepastian alasan penahanan selama bertahun-tahun. Sehingga para tahanan tanpa pengadilan yang dulunya diseret paksa masuk penjara mulai dapat menerima keadaan dan tidak lagi hidup dalam kebencian.
Tentunya rasa benci, dendam, dan ingin melakukan pembalasan terhadap raja Inggris yang semena-mena pernah timbul di hati para pesakitan. Namun sejak diterbitkannya Habeas Corpus Act tahun 1679, tidak ada lagi perseteruan berarti antara keluarga para pesakitan dengan raja. Karena segalanya telah dijelaskan secara gamblang.
Sementara itu, orang yang ditahan tanpa alasan boleh saja masuk ke penjara tanpa menerima penjelasan. Dengan syarat, orang tersebut harus menerima penjelasan dari hakim maksimal 3 hari setelah dia menjadi penghuni penjara. Ketentuan ini menjadi bukti penegakan HAM di Inggris.
Di tahun 1689, Inggris mengeluarkan akta HAM lagi yang dinamai Bill of Rights. Akta penandatanganan ini membatasi kekuasaan raja yang masih tergolong absolut. Lagi-lagi yang berusaha memperjuangkan dikeluarkannya akta Bill of Rights adalah golongan bangsawan. Mereka meminta raja tidak dikebalkan hukum. Bagaimanapun juga, raja sangat mungkin melakukan kesalahan karena beliau hanyalah manusia biasa.
Ketika raja melakukan kesalahan, hukum yang berlaku harus menghukum sesuai pelanggaran yang dilakukan raja. Selain itu, raja tidak lagi berhak semena-mena menyiapkan pasukan kecuali dalam kondisi siaga perang. Raja adalah pemimpin pemerintahan yang harus mempertanggungjawabkan tugasnya di hadapan parlemen Inggris. Karena telah menyangkut hak-hak parlementer, piagam Bill of Rights dianggap sebagai piagam modern pertama di dunia. Terlepas dari prakteknya yang hanya berlaku untuk para bangsawan berjenis kelamin laki-laki saja.
Amerika Serikat
Setelah mulai berkembang baik di Britania Raya alias Inggris, Hak Asasi Manusia mulai dikembangkan di negara lain. Tepatnya United States of America (U.S.A) yang waktu itu masih menjadi negara muda. Amerika Serikat di awal kemerdekaannya sangat terinspirasi dengan pemikiran-pemikiran Jean Jacques Rousseau, John Locke serta Mountesquieu. Sehingga Amerika Serikat memasukkan pendapat mereka mengenai hak asasi manusia ke dalam dasar negara.
4 Maret 1789 menjadi tanggal yang penting bagi sejarah HAM di Amerika Serikat. Pada tahun tersebut, Amerika Serikat resmi memasukkan aturan HAM yang bersumber dari pendapat filsuf terkenal di atas ke dalam Undang-undang Dasar Negaranya. Padahal semua filsuf yang menjadi sumber inspirasi mereka tidak ada yang asli warga negara Amerika Serikat. Namun kebenaran pemikiran mereka tentang hak dasar manusia sejak di dalam perut ibunya berhasil memikat hati para pendiri Amerika Serikat yang ingin menghapuskan pembelengguan hak manusia atas manusia lainnya.
Baca juga :
Di Amerika, HAM dikenal dengan nama The American Declaration of Independence. Beberapa perkembangan HAM di Amerika terus terjadi hingga melahirkan deklarasi-deklarasi lain yang lebih detail menguraikan hak asasi manusia beserta perlindungannya. Hal ini dibuktikan dengan The French Declaration 1789 sebagai dasar The Rule of Law.
HAM di Amerika Serikat ini sudah berkembang lebih kompleks daripada HAM di Inggris Raya. Di Amerika, melalui The Rule of Law-nya, kebebasan beragama, kebebasan atas hak milik, hingga kebebasan memilih kewarganegaraan. Presiden Franklin D. Roosevelt sendiri sangat mendukung penegakan HAM di Amerika Serikat. Pidatonya mengenai pengakuan HAM tanggal 6 Januari 1941 menjadi saksi sejarah HAM di Amerika Serikat
Penyebaran HAM di Dunia Internasional
Setelah jejak Inggris diikuti oleh Amerika Serikat, HAM semakin memikat banyak negara. Fitrahnya memang manusia semuanya sama di mata Tuhan, apalagi di mata hukum yang hanya buatan manusia. HAM juga melindungi hak-hak dasar manusia yang masih sering diabaikan karena seseorang terlahir di keluarga kalangan bawah yang tentunya itu takdir Tuhan diluar kendali manusia.
Di waktu-waktu itulah dunia sedang berada di masa kelam. Perang telah menumbuhkan kebencian dan dendam antar sesama manusia. Rasisme, kejahatan genosida, dan kejahatan luar biasa lain banyak terjadi di muka bumi. Tidak ada seorang manusia pun yang dapat menjamin keadaan akan segera tenang.
Secara alamiah manusia lebih menyukai perdamaian dibandingkan perang yang meminta tumbal nyata dan biaya yang tidak sedikit. Seusainya perang dunia II yang sangat dahsyat, HAM diakui secara internasional. Melalui United Nation Organization (UNO) alias PBB yang menjadi payung atas banyak negara dari beberapa benua, HAM diakui secara resmi.
Baca juga :
Karena yang mengakui adalah organisasi resmi tingkat dunia, maka HAM telah dijunjung tinggi di atas bumi. Bukan hanya satu atau dua negara saja yang menegakkan, mulai 10 Desember 1948 HAM harus dibela oleh masyarakat internasional. Tidak boleh ada perang yang menyalahi HAM sebagaimana yang dilakukan Hitler dan NAZI ketika masa Perang Dunia II.
HAM yang telah diakui oleh PBB ini disahkan secara tertulis melalui sebuah deklarasi bernama The Universal Declaration of Human Rights. Semenjak itulah, setiap negara yang tergabung dalam PBB juga menegakkan HAM di negaranya masing-masing. Sampai sekarang, HAM masih dijaga baik oleh setiap negara di dunia.
Latar Belakang Hari Kebangkitan Nasional Setiap tanggal 20 Mei rakyat Indonesia memperingati hari kebangkitan nasional…
Latar Belakang Hari Buruh Internasional ( May Day) Demonstrasi dan orasi merupakan hak semua orang…
Mungkin banyak dari kita yang sering membaca atau mendengar istilah kolonialisme dan imperialisme. Selain dari…
Dunia ini memiliki banyak negara. Total ada Negara 193 negara yang ada di dunia ini.…
Kita sering kali mendengar istilah de facto dan de jure. Beberapa di antara kita mungkin…
Kerajaan Demak atau Kesultanan Demak merupakan bagian dari sejarah kerajaan Islam di Indonesia sebagai kerajaan…