AFTA atau ASEAN Free Trade Area yang didirikan di Singapura pada tahun 1992 pada saat berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN IV. AFTA adalah suatu kesepakatan yang dibentuk untuk menciptakan zona perdagangan bebas oleh negara – negara ASEAN. Perlunya membentuk AFTA berdasarkan pada upaya untuk mencapai tujuan berupa meningkatkan daya saing ekonomi di kawasan regional ASEAN dan juga menarik investasi asing ke ASEAN, juga membuat ASEAN menjadi pusat produksi pasar dunia, dengan tujuan strategis untuk meningkatkan keunggulan komparatif negara ASEAN sebagai satu kawasan atau unit produksi tunggal dan juga sebagai pasar tunggal.
Sejumlah enam negara anggota ASEAN yaitu Thailand, Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina dan Singapura hadir untuk mendeklarasikan dan menandatangani kesepakatan secara resmi ketika itu. Anggota AFTA kemudian bertambah seiring dengan bertambahnya anggota lain di ASEAN seperti Vietnam yang masuk pada 1995, Laos dan Myanmar yang masuk pada 1997, serta Kamboja yang masuk pada tahun 1999. Negara anggota AFTA sekarang terdiri dari sepuluh anggota ASEAN.
Skema CEPT-AFTA
Program dalam sejarah terbentuknya AFTA ditargetkan untuk dapat dicapai dalam waktu 15 tahun sejak tahun 1993 sampai 2008, lalu dipercepat menjadi tahun 2003 dan yang terakhir mengalami percepatan lagi hingga menjadi tahun 2002. Untuk itu dibuat satu skema untuk mewujudkannya melalui skema Common Effective Preferential Tariffs for AFTA (CEPT-AFTA), berupa beberapa program berikut yaitu menurunkan tarif menjadi 0 – 5 % dan penghapusan pembatasan kuantitatif dan adanya hambatan – hambatan non tarif yang lain.
Adanya program penghapusan bea yang diatur dalam CEPT maka penurunan bea masuk barang yang dilakukan oleh enam anggota ASEAN menjadi 1,51 persen dari 12,76 persen. Pemotongan biaya tarif tersebut telah dilakukan sejak tahun 1993 yang diikuti oleh negara ASEAN yang lainnya. Sejak itu AFTA mulai berlaku sepenuhnya sejak tanggal 1 Januari 2004, setelah melewati proses sosialisasi pemotongan bea masuk barang yang dihilangkan pada tahun 2008. Cara ini berbeda dengan Uni Eropa dimana dalam AFTA tidak diterapkan tarif eksternal umum untuk barang – barang impor, yang artinya para anggota ASEAN bebas untuk mengenakan tarif pada barang yang berasal dari luar ASEAN berdasarkan pada ketetapan yang dibuat oleh masing – masing negara ASEAN.
Pengecualian produk – produk anggota ASEAN dari CEPT yaitu termasuk pengecualian sementara berupa produk yang tarif akhirnya akan diturunkan hingga 0-5% namun ditunda sementara, pengecualian pertanian sensitif termasuk beras yang baru akan diberlakukan pengurangan 0-5% paa 2010 dan pengecualian umum yang mengacu pada produk – produk yang dianggap perlu untuk dilindungi oleh para negara anggota ASEAN. Termasuk dalam pengecualian umum adalah perlindungan terhadap pergerakan buruh.
Manfaat AFTA bagi Indonesia
Pengaturan administrasi dalam sejarah terbentuknya AFTA diatur oleh peraturan nasional dan perdagangan pada masing – masing negara anggota ASEAN. Kewenangan sekretariat ASEAN hanya sebatas memantau dan memastikan agar para negara anggota ASEAN patuh dalam menjalankan AFTA, yang berarti mereka tidak memiliki wewenang hukum untuk menindak negara – negara yang tidak konsisten menjalankan AFTA. Dalam piagam ASEAN juga tertera bahwa sekretariat ASEAN hanya bertugas untuk memastikan penerapan yang konsisten dalam setiap kesepakatan perjanjian. Jika terjadi perbedaan pendapat dalam penerapan AFTA maka sekretariat ASEAN diberikan kewenangan untuk membantu penyelesaiannya namun tetap tanpa kewenangan hukum.
Koordinasi antar negara – negara anggota ASEAN sekarang semakin ditingkatkan dengan konsep terbaru untuk pengembangan AFTA yaitu ASEAN Single Window. Konsep ini akan membantu negara – negara yang ingin berinvestasi atau bekerjasama dengan negara – negara anggota ASEAN lainnya melalui pemberian informasi data yang berhubungan dengan transaksi atau produksi di negara – negara ASEAN.
Dalam sejarah terbentuknya AFTA, keikutsertaan Indonesia pastinya telah diperhitungkan agar mendapatkan keuntungan tersendiri. AFTA adalah program kerjasama yang menguntungkan bagi Indonesia karena beberapa hal berikut:
Semua hal itu tidak dapat diwujudkan tanpa adanya dukungan dari pemerintah dalam hal permodalan untuk meningkatkan kualitas produksi dan juga standar mutu barang. Diperlukan dukungan pemerintah agar dapat tercipta usaha yang mandiri dalam menghadapi AFTA, sebab jika satu industri tidak dapat bersaing karena mutu barang yang rendah maka pemerintah harus memberikan dukungan dengan bantuan modal.
Hambatan – Hambatan AFTA
Dalam setiap hubungan kerjasama seperti pada sejarah terbentuknya AFTA ini, para anggota tidak hanya akan merasakan manfaat ekonominya saja tetapi juga akan mengalami beberapa hambatan yang biasanya muncul pada saat pengaplikasian perjanjian tersebut. Banyak negara ASEAN yang melakukan proteksi terhadap barang yang dianggap penting dari negaranya sehingga menyulitkan penerapan penurunan tarif yang mengalami penundaan.
Perbedaan tingkat perekonomian di negara – negara ASEAN akan terlihat pada pendapatan perkapita yang lebih tinggi pada beberapa negara dibandingkan negara lainnya. Ketidak stabilan situasi politik di beberapa negara juga turut mempengaruhi kondisi perekonomian di negara – negara ASEAN. Contohnya pada ASEAN 6 dimana pendapatan perkapita mereka lebih tinggi daripada negara – negara lainnya yaitu Laos, Myanmar, Vietnam dan Kamboja. Sehingga keempat negara tersebut sulit untuk menurunkan tarif barang yang dianggap penting untuk kepentingan dalam negerinya.
Persaingan dari bahan komoditas diantara negara – negara anggota ASEAN juga terhambat oleh kualitas barang yang rendah dan pada akhirnya ada beberapa industri kecil yang ambruk di negara – negara tersebut. Bahkan tidak hanya pada keempat negara tersebut. ASEAN 6 juga mengalami hal yang sama pada industri kecil di negaranya mengalami guncangan karena tidak dapat bersaing dengan barang komoditas negara lain yang masuk.
Banyak juga anggapan yang menyatakan bahwa AFTA hanya menghasilkan persaingan yang tidak seimbang bagi para negara anggota ASEAN itu sendiri. Penurunan tarif barang yang masuk menimbulkan kerugian, pasar yang tidak siap pada industri lokal juga menjadi kendala pada penerapan AFTA dan penerapan penurunan tarif. Indonesia juga mengalami hal yang sama seperti negara – negara anggota ASEAN lainnya, sehingga dukungan pemerintah benar – benar dibutuhkan untuk melindungi para pelaku industri kecil dan menengah agar dapat bersaing dengan mandiri.
Latar Belakang Hari Kebangkitan Nasional Setiap tanggal 20 Mei rakyat Indonesia memperingati hari kebangkitan nasional…
Latar Belakang Hari Buruh Internasional ( May Day) Demonstrasi dan orasi merupakan hak semua orang…
Mungkin banyak dari kita yang sering membaca atau mendengar istilah kolonialisme dan imperialisme. Selain dari…
Dunia ini memiliki banyak negara. Total ada Negara 193 negara yang ada di dunia ini.…
Kita sering kali mendengar istilah de facto dan de jure. Beberapa di antara kita mungkin…
Kerajaan Demak atau Kesultanan Demak merupakan bagian dari sejarah kerajaan Islam di Indonesia sebagai kerajaan…