Hubungan bilateral atau dalam bahasa Inggris disebut Bilateral Relations / Bilateralism adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak. Istilah ‘bi’ dalam kata bilateral ini biasanya digunakan untuk menyebut suatu hubungan yang melibatkan dua negara khususnya dalam bidang politik, ekonomi dan budaya. Hubungan internasional diantara negara – negara kebanyakan dilakukan secara bilateral untuk mengatur kebijakan antara kedua belah pihak. Perjanjian bilateral biasanya bersifat tertutup, artinya tidak ada negara lain yang berhak ikut campur dalam perjanjian yang dibuat antara dua negara tersebut.
Perjanjian bilateral adalah jenis perjanjian atau kerjasama antar negara berdasarkan jumlah anggota yang ikut dalam perjanjian tersebut. Adapun asal negara anggota yang terlibat dalam suatu perjanjian tidak ditentukan secara khusus karena sifatnya lebih pribadi daripada perjanjian – perjanjian yang dilakukan dengan negara lainnya. Masing – masing kerjasama bilateral memiliki tujuan dan maksud tersendiri berdasarkan kepentingan negara – negara yang melakukan kerjasama itu. Ketahui juga mengenai dampak perjanjian ACFTA antara Indonesia dan Cina serta sejarah perjanjian Bangkok sebagai contoh perjanjian yang melibatkan banyak negara atau multilateral.
Tujuan atau dampak perjanjian bilateral yang diharapkan ada banyak tergantung pada kebijakan negara masing – masing. Tujuan umum perjanjian bilateral antara kedua negara adalah untuk memajukan kedua negara yang bekerjasama. Secara rinci, beberapa tujuan dari perjanjian bilateral adalah sebagai berikut:
Tidak ada penentuan yang baku mengenai isi perjanjian atau isi kerjasama bilateral karena hal itu adalah hak dari masing – masing pihak atau negara yang terlibat. Akan tetapi biasanya ada beberapa poin khusus yang menjadi tujuan dalam dilakukannya kerjasama antara dua negara untuk mendapatkan dampak perjanjian bilateral tersebut. Beberapa bidang yang biasanya menjadi tujuan dari perjanjian bilateral antara lain:
Dampak perjanjian bilateral yang positif pastinya menjadi tujuan utama setiap negara yang terlibat. Dampak positif dari kerjasama bilateral akan menjadi manfaat yang besar bagi kemajuan negara tersebut, sebagaimana jenis – jenis kerjasama internasional lainnya yang diatur dalam sejarah perjanjian internasional pada Konvensi Wina. Beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari perjanjian bilateral yaitu:
Dampak perjanjian bilateral adalah bahwa negara yang terlibat bisa mendapatkan keuntungan dari berbagai bidang perjanjian terutama dari segi perekonomiannya. Dalam kerjasama tersebut kedua negara dapat saling memperkenalkan produk, teknologi, ilmu dan lain sebagainya sehingga terjalin hubungan dengan pasar yang lebih luas.
Salah satu dampak perjanjian bilateral lainnya adalah dapat membuat hubungan kedua negara semakin erat. Sebagaimana hubungan pertemanan, kerjasama antara dua negara dapat semakin mendekatkan hubungan kenegaraan bahkan diluar hubungan kerjasama secara resmi.
Tujuan dari kerjasama bilateral antara lain untuk memasarkan produk lokal dari suatu negara ke negara satunya. Kerjasama antara dua negara untuk memperkenalkan dan memasarkan produk tersebut agar produk lokalnya bisa dikenal oleh masyarakat internasional. Produk yang sudah dikenal di pasaran memungkinkan harga jualnya lebih tinggi sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar pula bagi negara.
Kesejahteraan ekonomi menjadi dampak perjanjian bilateral yang diinginkan untuk dicapai oleh negara – negara yang terlibat. Kerjasama bilateral memungkinkan untuk mendapatkan barang – barang yang tidak diproduksi oleh negara sendiri dan akan meningkatkan ekonomi dari satu negara produsen tersebut.
Kerjasama yang dilakukan di bidang moneter bisa menghasilkan keuntungan berupa pinjaman keuangan dari negara lainnya ketika dibutuhkan. Ini adalah bentuk kerjasama yang paling umum yang kerap dilakukan oleh dua negara dengan dasar utang piutang yang biasanya digunakan untuk pembangunan negara.
Kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimiliki oleh negara lain dalam perjanjian bilateral akan dapat membuat negara satunya menyerap dan belajar untuk menguasai teknologi yang sama dan dengan kemampuan yang sama. Ketahui juga mengenai peran Indonesia dalam perdamaian dunia dan
Indonesia telah banyak melakukan perjanjian bilateral dengan negara – negara lain di dunia sebagai bagian dari peran Indonesia dalam hubungan internasional dan peran Indonesia dalam organisasi internasional . Beberapa contoh dari perjanjian bilateral yaitu:
Ekstradisi adalah proses resmi ketika seorang tersangka ditahan dalam dan akan diserahkan ke pemerintahan negara lain untuk menjalani persidangan. Karena pemerintah RI belum pernah mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara manapun pada saat itu, maka kondisi tersebut bisa menghambat pelaksanaan perjanjian peradilan jika menyangkut suatu kejahatan. Perjanjian ini dilakukan pada tahun 1974 sebagai perjanjian bilateral antara Indonesia dan Malaysia dengan mencakup semua asas – asas umum yang sudah diakui dalam hukum internasional mengenai dampak perjanjian ekstradisi dan tata caranya.
Perjanjian antara Indonesia dan India dilakukan di bidang pertahanan dan ekonomi pada tahun 2011. Kedua negara setuju untuk memperkuat kerjasama strategis degan melakukan konsultasi diplomatik yang sering dan memperkuat hubungan dibidang pertahanan serta ekonomi. Pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan PM Manmohan Singh diadakan di New Delhi pada 2011. Kedua negara dalam kesempatan itu juga sepakat untuk menanda tangani empat perjanjian bilateral termasuk mengenai kerjasama di masa yang akan datang. Indonesia mengekspor minyak sawit, batu bara, kertas, kayu dan beberapa komoditi dari pertanian. Sedangkan India memberikan produk industri mesin, teknologi informasi dan beberapa produk pertanian.
Pertemuan antara PM Perancis Francois Fillon dengan Presiden SBY menjadi momentum untuk menandatangani enam perjanjian bilateral baru. Perjanjian tersebut tentang kerjasama di bidang pendidikan tinggi, permuseuman, kerjasama energi dan sumber daya mineral, pariwisata, MoU kereta api jalur Cicalengka – Bandung, dan keselamatan navigasi penerbangan di wilayah Timur Indonesia. Selain itu kedua negara juga berkomitmen untuk meningkatkan kerjasama dalam bidang ekonomi khususnya perdagangan dan investasi.
Pemerintah RI dan Republik Demokratik Timor Leste bekerjasama untuk mengembangkan bidang lingkungan hidup internasional. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, Gusti Muhammad Hatta dengan Menteri Ekonomi dan Pembangunan Republik Demokratik Timor Leste, Joao Mendes Goncalves di Kantor Kementrian Lingkungan Hidup di Jakarta pada 2011.
Latar Belakang Hari Kebangkitan Nasional Setiap tanggal 20 Mei rakyat Indonesia memperingati hari kebangkitan nasional…
Latar Belakang Hari Buruh Internasional ( May Day) Demonstrasi dan orasi merupakan hak semua orang…
Mungkin banyak dari kita yang sering membaca atau mendengar istilah kolonialisme dan imperialisme. Selain dari…
Dunia ini memiliki banyak negara. Total ada Negara 193 negara yang ada di dunia ini.…
Kita sering kali mendengar istilah de facto dan de jure. Beberapa di antara kita mungkin…
Kerajaan Demak atau Kesultanan Demak merupakan bagian dari sejarah kerajaan Islam di Indonesia sebagai kerajaan…