pasca kemerdekaan

Perundingan Hooge Valuwe – Latar Belakang dan Hasil Perundingan

Perundingan ialah sebuah kegiatan diplomasi yang merupakan satu dari sekian strategi yang dijalankan demi mempertahankan sebuah kedaulatan bangsa dan negara Indonesia. Hal tersebut dipilih demi menghindari jatuhnya  korban jiwa diantara kedua belah pihak yang sedang bertikai, dalam hal ini Bangsa Indonesia yang meminta haknya sebagai negara berdaulat. Dan Belanda yang enggan melepaskan masa penjajahannya karena potensi alam yang dimiliki bangsa Indonesia sangatlah besar jika dibandingkn dengan di negeri Belanda sendiri.

Artikel Terkait:

Latar Belakang 

Perubahan iklim politik di Vietnam pada kenyataannya membawa sebuah pemikiran pada Van Mook, melihat Vietnam dan Perancis yang kemudian terjadi sebuah kesepakatan yang membawa Vietnam menjadi negara yang merdeka berada didalam kekuasaan federasi Indo-Cina. Maka Van Mook pun memberikan usulan secara pribadi agar Indonesia setuju menjadi wakil Jawa dalam upaya membentuk negara yang bebas dalam lingkup kerajan Belanda.

Pada 27 Maret 1946 Syahrir memberikan balasan terhadap usulan yang dikemukakan olek Van Mook tersebut dalam bentuk traktat yang merupakan konsep persetujuan. Berikut pokok-pokok isi konsep tersebut, diantaranya ialah.

  1. Kedaulatan Republik Indonesia secara penuh atas pulau Jawa dan Sumatra diakui oleh pemerintahan Belanda.
  2. Kedua belah pihak bersama-sama membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS)
  3. RIS secara bersama-sama dengan Suriname, Netherland dan Curacao menjadi anggota kenegaraan dibawah kendali kerajaaan Belanda.

Dengan tercapainya usulan tersebut, kedua belah pihak yang diwakili oleh Syahrir dari Indonesia dan Van Mook yang mewakili pihak Belanda yang dihadiri juga oleh Archibald Clark Kerr selaku pihak yang menengahi pertemuan tersebut. Yang kemudian hasilnya akan dibawa ke pemerintahan Belanda untuk memperoleh persetujuan karena Van Mook mengungkapkan bahwa dirinya tak memiliki kekuasaan untuk memenuhi usulan dari pemerintah Indonesia tersebut.

Perundingan

Sir Archibald Clark Kerr sekali lagi ikut serta dalam  sebuah perundingan yang di laksanakan di kota Hooge Valuwe Belanda pada 14 April hingga 25April 1946. Perundingan tersebut merupakan perundingan lanjutan yang dilakukan antara bangsa Indonesia dan Belanda. Menyusul beberapa perundingan sebelumnya yang mengalami kebuntuan dan pengingkaran oleh pihak Belanda, seperti yang terjadi dalam Sejarah Perjanjian Renville. Perjanjian kali ini yang dilaksanakan di kota Hooge Valuwe berisi sebuah konsep tentang pengakuan Belanda terhadap kedaulatan bangsa Indonesia atas wilayah Pulau Jawa dan juga Pulau Sumatra.

Berikut beberapa delegasi yang turut serta dalam perundingan yang dilaksnakan di kota Hooge Veluwe tersebut diantaranya pihak Indonesia diwakili oleh:

  1. dr. Sudarsono (menteri Dalam Negeri),
  2. Mr. Suwandi (Menteri Kehakiman) serta
  3. Mr. A.K. Pringgodigdo (Sekertaris Kabinet)

Dan dari pihak Belanda mengirimkan wakilnya diantara sebagai berikut:

  1. Dr. Van Mook,
  2. Dr. Idenburgh,
  3. Prof. Logemann,
  4. Dr. Van Royen,
  5. Prof. Van Asbeck,
  6. N. St Pamuncak dan Rm Setyajid (anggota perlemen Belanda)
  7. Maruto Darusman (Perhimpunan Indonesia)
  8. Sultan Hamid II, dan
  9. Surio Santosa Kolonel KNIL

Serta Pihak sekutu yang mengutus Sir Archibald Clark Kerr sebagai wakilnya, pihak Sekutu bertindak menjadi penengah diantara pihak yang melakukan perundingan, dalam hal ini bangsa Indonesia dan pemerintahan Belanda. Para utusan delegasi dari Indonesia tersebut pada 4 April 1946 mulai diberangkatkan dengan menumpang pesawat terbang milik Maskapai Penerbangan Belanda KLM. Perundingan yang dilaksanakan di kota Hooge Veluwe ini pada kenyataannya mengalami kebuntuan. Hal ini karena disebabkan oleh pihak Belanda tidak bersedia bahkan menolak kesepakatan yang telah dilakukan antara Sjahrir, Van Mook dan juga Archibald Clark Kerr.

Artikel Terkait:

Hasil Perundingan

Dengan tidak mengakui kedaulatan bangsa Indonesia secara de facto atas Pulau Jawa dan Pulau Sumatra. Namun Belanda hanya mengakui kedaulatan bangsa Indonesia atas Pulau Jawa dan Madura beserta daerah yang sebelumnya telah berada dibawah kependudukan  Sekutu. Dengan terjadinya kebuntuan atas perundingan yang dilakukan tersebut membuat hubungan Indonesia dan Belanda menjadi terputus dan semakin memburuk.

Belanda yang tidak sungguh-sungguh melaksanakan setiap perjanjian yang dibuat, membuat Belanda selalu ingin memecah belah bangsa Indonesia. Dan dengan melakukan politik adu domba (devide et impera) ditengah-tengah konflik internal bangsa Indonesia yang baru memulai pemerintahan. Perpecahan ditujukan dalam upaya guna memuluskan usaha Belanda dalam menguasai bangsa Indonesia, ini terlihat dari beberapa utusan bangsa Inonesia yang berbalik arah dan bergabung dengan pihak Belanda.

Ditengah memburuknya keadaan hubungan bangsa Indonesia dan juga pihak Belanda, pada 2 mei 1946 Van Mook datang kembali dengan membawa sebuah usulan yang ditujukan pada pemerintahan Indonesia. Ada beberapa pokok dari usulan tersebut, diantaranya sebagai berikut.
  1. Pihak pemerintahan Belanda memberikan pengakuan pada Republik Indonesia  menjadi bagian dari negeri persemakmuran (gemennebest) yakni Republik Indonesia menjadi negara yang berbentuk federasi atau perserikatan.
  2. Indonesia yang menjadi negeri federasi persemakmuran Indonesia menjadi negeri persemakmuran Belanda yang lain seperti Nederland, Suriname, dan Curacao yang akan menjadi bagian dari kerajaan Belanda.
  3. Pemerintahan Belanda bersedia mengakui bangsa Indonesia secara de facto atas wilayah pulau Jawa, Madura, dan Sumatera tidak termasuk wilayah yang dikuasai oleh tentara Inggris dan Belanda (sekutu).
Usulan yang dibawa oleh Van Mook tersebut ditolak secara keras oleh bangsa Indonesia karena selain tidak membawa keuntungan untuk rakyat dan bangsa Indonesia secara keseluruhan hal tersebut juga hanya akan menguntungkan bagi pihak Belanda saja. Bangsa Indonesia menjawab usulan tersebut dengan mengajukan usulan baru kepeda pihak pemerintahan Belanda, berikut beberpa isinya menurut Mawarti Djoened Poesponegoro (1984:127).
  1. Republik Indonesia akan berkuasa secara de facto atas pulau Jawa, Madura, Sumatera, dan juga ditambah dengan beberapa wilayah yang dulunya berada dibawah kendali tentara Sekutu (Inggris dan Belanda).
  2. Republik Indonesia dengan sangat tegas menolak dijadikan negara boneka atau negara federasi seperti gemeennebest, rijkverband, koloni, trusteenship territory atau federasi ala Vietnam maupun bentuk-bentuk federasi lainnya.
  3. Republik Indonesia meminta pasukan Belanda yang dikirim ke wilayah Indonesia segera dihentikan, dan pemerintah Indonesia pun tidak akan melakukan penambahan pasukan.
  4. Republik Indonesia tidak akan menyetujui adanya periode peralihan atau over-gangs-periode  yang berada dibawah kekuasaan kedaulatan pemerintah Belanda.

Karena upaya perundingan mengalami kebuntuan yang membuat suasana politik semakin memanas, akhirnya para delegai pun kembali ke tanah air dengan tangan kosong tanpa ada kesepakatan apapun. Dalam kepulangan delegasi Indonesia tersebut ikut pula Rm Setyajid, Sugondo dan Maruto Darusman. Yang kemudian hri menjadi otak dari pemberontakan yang terjadi di Madiun.

=Kompas.com, Tempo.co, dan Kpu.go.id Menangkan 02 ?

Adara Primadia

Recent Posts

Sejarah Hari Kebangkitan Nasional (20 Mei) dan Kegiatan yang dilakukan

Latar Belakang Hari Kebangkitan Nasional Setiap tanggal 20 Mei rakyat Indonesia memperingati hari kebangkitan nasional…

5 years ago

Sejarah Hari Buruh Internasional ( 1 Mei ) dan Kegiatan yang dilakukan

Latar Belakang Hari Buruh Internasional ( May Day) Demonstrasi dan orasi merupakan hak semua orang…

5 years ago

Kolonialisme dan Imperialisme – Latar Belakang dan Contoh

Mungkin banyak dari kita yang sering membaca atau mendengar istilah kolonialisme dan imperialisme. Selain dari…

5 years ago

Sejarah Organisasi Internasional

Dunia ini memiliki banyak negara. Total ada Negara 193 negara yang ada di dunia ini.…

5 years ago

De Facto dan De Jure – Pengertian – Perbedaan – Contoh Menerapkannya

Kita sering kali mendengar istilah de facto dan de jure. Beberapa di antara kita mungkin…

5 years ago

Silsilah Kerajaan Demak Sebagai Kerajaan Islam Pertama

Kerajaan Demak atau Kesultanan Demak merupakan bagian dari sejarah kerajaan Islam di Indonesia sebagai kerajaan…

5 years ago