Pemilu atau Pemilihan Umum adalah proses memilih orang-orang untuk menempati posisi-posisi politik penting di Indonesia. Pemilu di Indonesia sudah dilaksanakan sejak tahun 1955. Pemilu di Indonesia memiliki sejarah perjalanan yang cukup panjang. Pada artikel ini akan dibahas mengenai sejarah Pemilu di Indonesia.
Sejarah Pemilu di Indonesia
Pesta demokrasi yang diadakan setiap lima tahunan ini sudah sewajarnya dimanfaatkan dengan baik. Pemilu atau Pemilihan umum selalu menjadi perhelatan politik yang menimbulkan gegap gempita. Berbagai macam cerita muncul dari pesta demokrasi terbesar di Indonesia ini. Indonesia sampai sejauh ini telah menyelanggarakan Pemilihan Umum sebanyak 11 kali. Sejarah Pemilu di Indonesia perlu Anda ketahui dengan baik. Hal ini bertujuan agar Anda lebih menghargai proses Pemilihan Umum di Indonesia, sehingga Anda dapat menggunakan hak suara dengan sebaik-baiknya. Berikut adalah penjelasan singkat tentang Sejarah Pemilu di Indonesia.
1. Pemilu 1955
Pemilu 1955 diselenggarakan dua kali berdasarkan amanat UU No. 7 Tahun 1953. Penjelasan dari kedua Pemilu yang diselenggarkan pada tahun 1955 adalah:
Pemilu 1955 menggunakan sistem proporsional atau sistem berimbang. Hal ini berarti bahwa kursi yang tersedia dibagikan kepada partai politik sesuai dengan imbangan perolehan suara yang didapat oleh partai politik. Pada sistem ini wilayah negara adalah daerah pemilihan. Namun, karena wilayah negara yang terlalu luas maka dibagikan berdasarkan daerah pemilihan dengan membagi sejumlah kursi dengan perbandingan jumlah penduduk.
2. Pemilu 1971
Pemilu 1971 terjadi pada Masa Orde Baru berdasarkan UU No. 15 Tahun 1969. Pemilihan Umum kedua ini diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu 1971 bertujuan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar. Jumlah partai politik nasional yang mengikuti Pemilihan Umum 1971 adalah 10 partai politik nasional. Partai politik tersebut terdiri dari Partai Nadhalatul Ulama, Partai Muslim Indonesia, Partai Serikat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiiah, Partai Nasionalis Indonesia, Partai Kristen Indonesia, Partai Katholik, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, Partai Murba, dan Sekber Golongan Karya.
Hal yang sangat membedakan dengan Pemilu 1955 adalah para pejabat negara diharuskan bersikap netral. Namun pada praktiknya, para pejabat pemerintah berpihak kepada salah satu peserta pemilu yaitu Golkar. Pembagian kursi Pemilu 1971 juga berbeda dengan Pemilu 1955, yaitu semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan.
3. Pemilu 1977 – 1997
Pemilu pada periode 1977 – 1997 menggunakan sistem yang sama dengan Pemilu 1971. Pemilu pada Masa Orde Baru ini diawali pada tanggal 2 Mei 1977. Pada Pemilu periode ini terjadi peleburan atau fusi parpol peserta Pemilu, sehingga hanya diikuti oleh 3 partai politik nasional yaitu:
Setelah Pemilu 1977, Pemilu berikutnya selalu diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Hal lain yang membedakan adalah sejak Pemilu 1977 pesertanya jauh lebih sedikit, yaitu dua partai politik dan Golkar. Pemilu pada periode ini pemenangnya selalu sama, yaitu Golkar.
4. Pemilu 1999
Persiapan Pemilu 1999 tergolong singkat, tetapi Pemilu tetap dilakukan sesuai jadwal yaitu 7 Juni 1999. Pemilu 1999 merupakan penanda pemilihan pertama pada Masa Reformasi dan dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Pemilu 1999 juga menandai kebangkitan demokrasi di Indonesia. Hal ini terbukti dari banyaknya jumlah peserta yang mengikuti pemilihan, yaitu sebanyak 48 partai politik.
Cara pembagian kursi pada Pemilu kali ini tetap mennggunakan sistem proporsional dengan mengikuti varian Roget. Hal ini berarti bahwa sebuah partai memperoleh kursi seimbang dengan suara yang diperolehnya di daerah pemilihan. Namun, ada yang berbeda dengan cara penetapan calon terpilih dibandingkan dengan Pemilu periode sebelumnya. Pada Pemilu kali ini, calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbesar atau terbanyak dari daerah tempat seseorang dicalonkan. Hal ini berbeda dengan sejak Pemilu 1977, pada saat itu nomor urut pertama dalam daftar calon partai secara otomatis terpilih apabila partai itu mendapat kursi.
5. Pemilu 2004
Pada Pemilu 2004, masyarakat secara langsung dapat memilih DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden. Pemilu 2004 dilaksanakan secara serentak pada 5 April 2004 untuk memilih 550 anggota DPR, 128 anggota DPD serta DPRD untuk periode 2004-2009. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI dilaksanakan pada 5 Juli 2004 (Putaran I) dan 20 September 2004 (Putaran II). Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum 2004 dimenangkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden) dan Jusuf Kalla (Wakil Presiden).
Pemilu 2004 menunjukkan kemajuan demokrasi di Indonesia. Masyarakat dapat memilih secara langsung dan bukan lagi melalui anggota MPR seperti Pemilu sebelumnya. Selain itu, Pemilu 2004 juga diikuti oleh banyak partai politik peserta Pemilu. Partai peserta Pemilu 2004 yakni Partai Buruh Sosial Demokrat; Partai Merdeka; Partai Perhimpunan Indonesia Baru; Partai Nasional Banteng Kemerdekaan; Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia; Partai Patriot Pancasila; Partai Sarikat Indonesia; Partai Persatuan Daerah, Partai Pelopo; Partai Nasional Indonesia Marhaenisme; Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia. Partai Karya Peduli Bangsa; Partai Pelopor; Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan; Partai Damai Sejahtera; Partai Bulan Bintang; Partai Persatuan Pembangunan; Partai Demokrat; Partai Amanat Nasional; Partai Kebangkitan Bangsa; Partai Keadilan Sejahtera; Partai Bintang Reformasi; Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; dan Partai Golongan Karya. Baca juga artikel mengenai sejarah Partai Amanat Nasional.
6. Pemilu 2009
Pemilu 2009 adalah Pemilihan Umum kedua setelah Pemilu 2004 yang diikuti dengan pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pasangan calon terpilih pada pemilihan presiden dan wakil presiden adalah pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitinya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia. Peserta Pemilu 2009 untuk pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD diikuti oleh 44 partai politik, yaitu 3 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum 2009 dimenangkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden) dan Boediono (Wakil Presiden).
7. Pemilu 2014
Pemilu 2014 diselenggarakan dua kali. Pemilu pertama dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 dengan tujuan pemilihan para anggota legislatif. Pemilu legislatif ini bertujuan memilih 560 anggota DPR, 132 anggota DPD, dan anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/ Kota Se-Indonesia untuke periode 2014-2019. Pemilu kedua dilakukan pada tanggal 9 Juli 2014 dengan tujuan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan Presiden diikuti oleh dua pasang calon Presiden dan Wakil Presiden yaitu Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Hatta Rajasa dan Joko Widodo yang berpasangan dengan Jusuf Kalla.
Pemilu 2014 diikuti oleh 10 partai politik. Partai politik tersebut adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum 2014 dimenangkan oleh Joko Widodo (Presiden) dan Jusuf Kalla (Wakil Presiden).
8. Pemilu 2019
Indonesia akan kembali menyelenggarakan Pemilihan Umum di tahun 2019. Pada Pemilu 2019 ada 16 partai politik nasional yang akan berpartisipasi. Keenam belas partai politik nasional tersebut adalah Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP); Partai Demokrat; Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra); Partai Golongan Karya (Golkar); Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Partai Nasional Demokrat (Nasdem); Partai Persatuan Pembangunan (PPP); Partai Persatuan Indonesia (Perindo); Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Partai Beringin Karya (Berkarya); Partai Bulan Bintang (PBB); Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda); dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI); ditambah 4 partai politik lokal Aceh yaitu Partai Aceh, Partai Sira, Partai Daerah Aceh, dan Partai Nanggroe Aceh. Anda dapat membaca artikel mengenai sejarah Partai Aceh.
Pemilu 2019 akan diselenggarakan secara serentak antara Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yaitu digelar dalam satu hari yang sama tanggal 17 April 2019. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang akan bertanding dalam Pemilihan Umum Presiden 2019 adalah pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dengan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.
Inilah penjelasan mengenai sejarah Pemilu di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat dan membuka wawasan Anda mengenai perjalanan sejarah Pemilu di Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat mempelajari sejarah pemilu di dunia yang dapat Anda baca di website ini. Semoga bermanfaat.
Latar Belakang Hari Kebangkitan Nasional Setiap tanggal 20 Mei rakyat Indonesia memperingati hari kebangkitan nasional…
Latar Belakang Hari Buruh Internasional ( May Day) Demonstrasi dan orasi merupakan hak semua orang…
Mungkin banyak dari kita yang sering membaca atau mendengar istilah kolonialisme dan imperialisme. Selain dari…
Dunia ini memiliki banyak negara. Total ada Negara 193 negara yang ada di dunia ini.…
Kita sering kali mendengar istilah de facto dan de jure. Beberapa di antara kita mungkin…
Kerajaan Demak atau Kesultanan Demak merupakan bagian dari sejarah kerajaan Islam di Indonesia sebagai kerajaan…