- Supaya kepemilikan tanah di Jawa tercatat dengan baik.
- Dengan catatan yang baik, maka tanah penduduk bisa dijamin dengan baik pula.
- Untuk tanah tanpa pemiliki yang dalam sewaan dapat diserahkan.
- Tanah dan hak petani atas tanahnya terlindungi dari penguasa dan pemodal asing yang ingin menggunakan dengan cara yang kurang baik.
- Memberi peluang investasi kepada pemodal asing untuk menyewa dan mengelola tanah milik penduduk.
- Memperbanyak peluang kerja pada penduduk. Contohnya seperti menjadi buruh perkebunan.
- Hak untuk aktivitas pertanian dan perkebunan berlahan besar. Maksimal lima ratus bahu dengan harga sewa maksimal lima florint tiap bahunya.
- Hak untuk aktivitas pertanian dan perkebunan berlahan kecil. Ini cocok untuk orang Eropa berekonomi sedang atau perkumpulan sosial di Hindia Belanda. Maksimal 25 bahu dengan harga sewa satu florint tiap bahunya. Kemudian tahun 1908, dari 25 diperluas menjadi maksimum 500 bahu.
- Hak untuk rumah dan pekarangannya maksimal boleh menyewa lima puluh bahu.
1. Perluasan lahan
2. Angkatan laut dimonopoli oleh KPM
KPM atau Koninklijke Paketvaart Maatschappij adalah perusahaan pelayaran milik Belanda. Jika diterjemahkan menjadi Perusahaan Pelayaran Kerajaan. Karena lahan sudah diperluas dan tidak hanya di Jawa, maka jasa KPM sangatlah dibutuhkan sebagai transportasi.3. Berdirinya banyak perusahaan swasta di Hindia Belanda
Dengan adanya sistem sewa tanah, maka banyak pemodal yang berdatangan. Tidak hanya kebun dan sawah, para pemodal juga membangun perusahaan. Industri pun berkembang dengan pesat. Bisa dibilang UU Agraria ini membuat industrialisasi di Hindia Belanda semakin gencar. Para pribumi pun juga bekerja sebagai petani di kebun atau buruh di pabrik. Sehingga di sini juga diperkenalkan sistem uang dan upah.4. Rakyat mengenal ekspor dan impor
Perkembangan industri yang cepat dan pelayanan KPM yang luas membuat rakyat mengenal ekspor dan impor. KPM tidak hanya melayani hubungan antar pulau di Hindia Belanda tapi juga luar negeri. Sehingga industri pun terbantu dengan pelayanan KPM. Karena UU Agraria 1870 ini memudahkan investor asing, maka jangan heran jika aktivitas ekspor dan impor meningkat.5. Industri rakyat tidak bisa maju
6. Timbul pedagang perantara
Para pedagang pergi ke pedalaman untuk mencari industri-industri tertentu. Kemudian menjual ke grosir. Faktor ini jugalah yang membuat KPM berjaya dan bisa memonopoli. Demikian informasi tentang Dampak UU Agraria 1870. Dampak Undang-Undang 1870 perlu diketahui karena UU ini dianggap sebagai pengganti Tanam Paksa dan sangat berdampak pada kondisi ekonomi Hindia Belanda. Bagaimana bisa nenek moyang kita dijajah Belanda? Mungkin kita perlu tahu awal penjajahan Belanda di Indonesia.