Kita sering kali mendengar istilah de facto dan de jure. Beberapa di antara kita mungkin paham bahwa itu adalah kata dari Bahasa Latin. Istilah ini umum digunakan di dunia hukum, sejarah, filsafat dan politik. Yang benar-benar paham istilah ini pastilah orang di bidangnya.
Agar kita tidak ketinggalan, mari kita pelajari istilah de facto dan de jure untuk mengetahui bahwa Indonesia juga aktif dalam peran Indonesia dalam perdamaian dunia.
Pengertian de Facto Menurut Bahasa
De facto menurut bahasa Latin artinya “pada faktanya”, “kenyataannya” atau dalam praktiknya. Di ilmu pemerintahan dan hukum, istilah ini menerangkan praktik atau kasus yang telah terjadi meskipun tidak diakui oleh hukum secara resmi.
Istilah ini biasa digunakan sebagai lawan de jure yang mengarah ke hal-hal yang berhubungan pemerintahan, hukum atau standard. Ketika kita berbicara tentang hukum, de jure mengarah ke apa yang tertulis oleh peraturan atau hukum. Sementara de facto mengarah ke apa yang terjadi di kenyataan atau praktiknya.
De facto ada dua sifat yaitu sementara dan tetap. De facto yang sementara merupakan pengakuan negara lain tanpa harus melihat bagaimana kondisi dan perkembangan negara itu.
Jika negara itu bubar atau hancur, maka negara lain akan mencabut pengakuannya. De facto tetap yaitu pengakuan terhadap suatu negara yang bisa menimbulkan hubungan baik dalam ekonomi dan perdagangan.
Pengertian de Jure Menurut Bahasa
De jure adalah istilah yang artinya menurut atau berdasarkan hukum. De Jure merupakan kata serapan dari Bahasa Latin Klasik. Istilah ini biasa digunakan untuk menjelaskan situasi keadaan politik pada masa order baru.
Seperti dalam Kemerdekaan de jure, Kemerdekaan dengan memproklamasikan diri sebagai negara merdeka ternyata belumlah cukup untuk dilakukan. Sebuah negara bisa dikatakan merdeka jika memenuhi beberapa syarat atau kriteria tertentu.
Suatu kasus bisa saja tertulis, ada hukumnya atau ada peraturannya maka ini disebut de Jure meskipun realitanya peraturan tersebut tidak diikuti atau ditaati. Jika kita membahas de jure secara bahasa berarti menurut teori tertulis.
Jangan heran, dalam kehidupan kita sehari-hari saja, sering kali praktik tidak sama dengan teori. Kalau de jure menurut ilmu hukum dan kenegaraan, de jure lebih bermakna ada tidaknya pengakuan.
De jure memiliki dua sifat yaitu sifat penuh dan tetap. De jure bersifat penuh maka hubungan antar dua negara yang diakui dan mengakui bisa dilakukan di level konsulat dan diplomatik. Sehingga, negara yang terlibat hubungan bilateral bisa mengirim wakilnya ke negara terkait.
Umumnya perwakilan ini dipimpin oleh duta besar yang punya kuasa dan wewenang penuh. De jure bersifat tetap berarti pengakuan ini berlaku sampai kapanpun atau tak memiliki batas waktu.
Perbedaan de facto dan de jure di hukum dan politik internasional
- Perbedaan Pengertian Menurut Hukum Internasional
Suatu negara akan diakui secara de facto jika sudah memiliki syarat berdirinya suatu negara yaitu wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Suatu negara akan diakui secara de jure yaitu suatu negara sudah memenuhi syarat-syarat berdirinya suatu negara menurut hukum internasional yang berlaku. - Jangka Waktu Pengakuan
Jenis pengakuan secara de facto ada dua yaitu sementara dan tetap. Sedangkan pengakuan secara de jure hanya satu yaitu selama memenuhi syarat dan hukum serta menjelaskan peran indonesia dalam hubungan internasional. - Bentuk Hubungan Bilateral
Jika secara de facto, negara yang memberi dan diberi pengakuan masih belum tentu bisa berhubungam secara bilateral khususnya di bidang ekonomi dan politik. Jika secara de jure, negara yang mengakui dan diakui bisa dengan mudah memulai hubungan bilateral. - Cara pencabutan pengakuan
Pengakuan secara de facto bisa dicabut dengan mudah yaitu dengan pernyataan resmi negara saja. Bisa secara tulisan atau lisan. Sedangkan pengakuan secara de jure harus diputuskan secara hukum internasional yang berlaku.
Contoh Penerapan de Facto dan de Jure
Sekarang kita bahas contoh penerapan de facto dan de jure menurut bahasa. Dalam ilmu pengelolaan negara, kita mengenal istilah uni partai, dwi partai dan multi partai. Uni partai berarti di negara tersebut hanya dikendalikan oleh satu partai contohnya di Uni Soviet dengan Partai Komunis Uni Soviet.
Dwi partai berarti di negara tersebut dikuasai oleh dua partai dominan. Contohnya Amerika Serikat yang dikuasai oleh Partai Republik dan Partai Demokrat. Sedangkan multi partai berarti negara tersebut memiliki lebih dari dua partai yang dominan seperti Indonesia ini.
Sekarang kita ambil contoh Nazi Jerman. Nazi Jerman adalah negara yang menganut fasisme yang sangat kental dengan otoriternya. Kita mengenal Nazi Jerman saat mempelajari perang dunia kedua.
Untuk sistem partainya, Nazi Jerman menganut multipartai yang sama dengan Indonesia. Tapi secara de facto, iklim politiknya sangat didominasi oleh partai Nazi sehingga terasa negara unipartai. Partai-partai yang lain hanya bertindak sebagai juru stempel saja.
Tidak berani menentang kehendak Der Fuhrer. Ada beberapa partai yang malah dipersekusi oleh Nazi. Membahas Jerman tidak lepas dari perang dunia kedua. Sekarang kita bahas contoh penerapan de facto dan de jure sesuai bahasa politik internasional.
Secara de facto, Indonesia mendapat pengakuan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sedangkan pengakuan secara de jure pada tanggal 18 Agustus 1945 ketika UUD 1945 sudah disahkan, terpilihnya presiden dan wakilnya serta dilantiknya KNIP.
Demikian perbedaan de facto dan de jure. Perbedaan de facto dan de jure perlu kita ketahui agar kita yang orang awam memahami politik secara umum khususnya hukum dampak tanam paksa di bidang politik internasional.
Seolah istilah de facto dan de jure dimonopoli oleh bidang hukum dan politik internasional. Tapi sebenarnya istilah de facto dan de jure bisa digunakan secara luas tidak hanya di bidang hukum politik internasional saja.