Lembaga Pemerintah

Sejarah Bank Islam di Indonesia Secara Singkat

Bank Islam yang lebih dikenal dengan Bank Syariah ada karena diadopsinya sistem perbankan syariah atau yang berbasis ajaran agama Islam ke dalam sistem perbankan konvensional yang kita ketahui sejak lama. Perbankan Syariah adalah sistem perbankan yang pelaksanaannya didasarkan kepada hukum syariat Islam dan yang menjalankan sistem ini adalah bank Syariah atau bank Islam. Adanya sistem perbankan syariah ini akan sangat memudahkan umat Muslim untuk bertransaksi secara leluasa dan tidak menyalahi ketentuan agama, sebab berdasarkan hukum Islam tidak ada yang disebut sebagai bunga pinjaman dalam bank yang mengarah kepada perbuatan riba.

Perbankan syariah mengenal sistem bagi hasil atau Nisbah yang dalam hal ini prosesnya sama – sama diketahui oleh bank dan nasabahnya. Bank Muamalat merupakan pelopor berdirinya bank syariah pada tahun 1991, didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), para pengusaha Muslim dan juga pemerintah saat itu. Sayangnya, bank ini dalam prosesnya lebih mengalami stagnasi dan baru mengalami kemajuan setelah adanya revolusi perbankan setelah krisis ekonomi tahun 1998.

Sejarah Perbankan di Zaman Nabi Muhammad SAW

Membicarakan sejarah bank islam tidaklah jauh dari pembahasan mengenai sejarah perekonomian umat muslim yang telah terjalin sejak sangat lama. Pada zaman Rasulullah SAW, kegiatan yang disebut muamalah ini mencakup penerimaan titipan harta berharga, peminjaman uang, pengiriman uang dengan menggunakan akad – akad sesuai ajaran Islam. Di masa itu Rasulullah dipercaya untuk menerima harta simpanan masyarakat Mekah hingga waktunya beliau hijrah ke Madinah dan mempercayakan Ali bin Abi Thalib untuk mengembalikan harta – harta tersebut ke pemiliknya masing – masing.

Ada pula sahabat Nabi yang bernama Zubair bin Awwam yang memilih untuk menerima harta sebagai bentuk pinjaman dan hak untuk memanfaatkan uang tersebut dan kewajiban untuk mengembalikannya dengan utuh. Selain itu Ibnu Abbas juga disebutkan pernah melakukan pengiriman barang ke Kuffah dan juga ada pengiriman uang yang dilakukan oleh Abdullah bin Zubair yang tinggal di Mekah kepada adiknya yang tinggal di Irak.

Seiring dengan peningkatan perdagangan antara Syam dan Yaman yang berlangsung paling tidak sebanyak dua kali setahun, penggunaan cek juga mulai dikenal. Khalifah Umar bin Khatab dikatakan menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepada mereka yang memiliki hak dalam masa pemerintahannya. Cek ini digunakan para penerima untuk mengambil gandum impor dari Mesir di Baitul Mal. Selain itu, kaum Muhajirin dan Anshar juga telah mengenal pemberian modal kerja yang berdasarkan pada konsep bagi hasil.

Berdasarkan cerita – cerita tersebut, sudah jelas bahwa pada zaman Rasulullah juga telah terdapat proses perbankan yang berlangsung walaupun hanya sebagian kecil saja. Namun pada zaman ini telah terjadi beberapa fungsi utama dari sistem perbankan modern, seperti menerima simpanan uang atau deposit pada masa kini, penyaluran dana untuk usaha dan lain – lain, juga transfer dana dalam bentuk kiriman uang antara para umat Muslim.

Tujuan dan Fungsi Bank Syariah

Tujuan pembentukan bank syariah adalah untuk menghindarkan umat Islam dari aktivitas yang dapat menimbulkan riba, menggantikan sistem bunga yang digunakan dalam transaksi perbankan dengan sistem bagi hasil yang lebih sesuai dengan hukum agama Islam sehingga prinsipnya tidak sama lagi dengan prinsip debitur – kreditur pada bank konvensional. Fungsi bank syariah yang utama ada tiga hal yaitu :

  1. Mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi
  2. Menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan
  3. Memberikan pelayanan dalam bentuk sistem perbankan syariah

Sejarah bank Islam ini juga tidak dapat lepas dari sejarah bank Indonesia sebagai pengatur dan pengendali berbagai bank di Indonesia, dan yang tidak kalah pentingnya juga ada sejarah koperasi Indonesia sebagai bentuk lain dari transaksi ekonomi yang berlangsung di negara kita.

Sejarah Berdirinya Perbankan Syariah Indonesia

Sejarah bank Islam di Indonesia dimulai ketika bank syariah Muamalat berdiri sebagai bank syariah pertama di Indonesia. Karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah pemeluk agama Islam, maka keberadaan bank Islam pun menjadi sangat penting. Sebagaimana dikatakan oleh K.H. Mas Mansyur, Ketua Pengurus Besar Muhammadiyah tahun 1937-1944 bahwa umat Muslim terpaksa menggunakan jasa bank konvensional akibat tidak adanya lembaga Islam yang bebas riba. Walaupun demikian, pada tahun 1983 sempat ada rencana pemerintah untuk menerapkan sistem bagi hasil dalam proses atau aktivitas kredit pada saat kondisi perbankan Indonesia sedang berada di titik terendah karena tidak dapat mengendalikan tingkat suku bunga yang meninggi di bank – bank konvensional. Hal itulah yang mendasari keluarnya deregulasi pada tanggal 1 Juni 1983 yang menimbulkan adanya peluang bagi bank untuk mengambil untung dari proses bagi hasil pada sistem kredit.

Berselang lima tahun kemudian, pemerintah menganggap bahwa bisnis perbankan harus dibuka dengan seluasnya untuk keperluan menunjang pembangunan negara. Dengan dasar tersebut, pada 27 Oktober 1988 keluarlah Paket Kebijaksanaan Pemerintah Bulan Oktober (PAKTO) yang bertujuan untuk liberalisasi perbankan. Sejak itu walaupun masih lebih banyak bank konvensional yang bermunculan, namun ada beberapa bank daerah yang berdiri dengan mengusung konsep syariah. Sejarah bank Islam mulai jelas ketika pada tahun 1990 dibentuk suatu kelompok kerja oleh MUI untuk mendirikan bank Islam di Indonesia sehingga menjadi asal muasal berdirinya perbankan syariah di Indonesia, dengan lahirnya Bank Muamalat pada 1991.

Perbankan Syariah Indonesia Kini

Terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1998 yang juga memicu kerusuhan Mei 1998 dan lengsernya Presiden Soeharto karena faktor penyebab runtuhnya orde baru yang pemerintahannya telah berkembang sejak peristiwa G30S PKI menyebabkan banyak krisis di bidang perbankan sehingga banyak bank konvensional yang berjatuhan, namun Bank Muamalat masih tetap kokoh berdiri dan bertahan. Para bankir yang terinspirasi dengan hal tersebut kemudian memicu pendirian bank Islam kedua, yaitu Bank Syariah Mandiri. Bank Mandiri ini sendiri adalah gabungan dari beberapa bank BUMN konvensional yang terkena imbas krisis moneter 1998. Bank Syariah Mandiri merupakan bentuk syariah dari bank Mandiri konvensional. Krisis tahun 1998 juga berhubungan dengan pemisahan Timor Timur yang tercatat dalam sejarah Timor Timur dan Indonesia.

Pendirian Bank Syariah Mandiri ini dijadikan alat ukur bagi para praktisi dunia perbankan untuk melihat apakah bank Islam ini akan sukses atau jatuh seperti bank konvensional lainnya. Jika Bank Syariah Mandiri dapat bertahan sebagai bagian dari sejarah bank Islam maka berarti sistem perbankan syariah memang memiliki masa depan yang cerah di Indonesia. Hingga saat ini, Bank Syariah Mandiri pada akhirnya cukup sukses dan semakin banyak bank syariah lainnya bermunculan di Indonesia, dan untuk itu telah dibuatkan regulasi dalam UU no.10 tahun 1998 yang berisi tentang Perubahan UU no. 7 tahun 1992 tentang sistem perbankan di Indonesia. Ketahui juga sejarah perumusan UUD 1945 yang berkembang mendasari berbagai pembentukan UU di Indonesia.

Dalam peraturan atau undang – undang tersebut secara jelas disebutkan bahwa ada dua sistem perbankan di Indonesia yaitu sistem perbankan konvensional dan sistem perbankan syariah. Sejak itu para pelaku bisnis perbankan mulai mendirikan berbagai bank berbasis syariah, antara lain Bank IFI, Bank BTN Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Jabar Syariah dan lain – lain. Pada tahun 2008 mulai diberlakukan UU no. 21 yang terbit tanggal 16 Juli 2008 mengenai perbankan syariah dan menjadi landasan hukum  yang menguatkan perkembangan industri perbankan syariah dan menjadi bagian dari sejarah bank Islam dalam mendorong pertumbuhan perbankan syariah agar lebih cepat.

Kemajuan perkembangan perbankan syariah yang tercatat dalam sejarah bank yang menunjukkan perkembangan pesat mencapai rata – rata pertumbuhan pada asetnya sebanyak 65% lebih per tahun dalam beberapa tahun terakhir. Sehingga sistem keuangan syariah Indonesia menjadi salah satu sistem yang diakui Internasional sebagai yang terbaik dan terlengkap. Pada akhir tahun 2013, fungsi dari pengaturan dan pengawasan perbankan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka begitu pula dengan pengaturan dan pengawasan bank syariah.

=Kompas.com, Tempo.co, dan Kpu.go.id Menangkan 02 ?

Devita Retno

Recent Posts

Sejarah Hari Kebangkitan Nasional (20 Mei) dan Kegiatan yang dilakukan

Latar Belakang Hari Kebangkitan Nasional Setiap tanggal 20 Mei rakyat Indonesia memperingati hari kebangkitan nasional…

5 years ago

Sejarah Hari Buruh Internasional ( 1 Mei ) dan Kegiatan yang dilakukan

Latar Belakang Hari Buruh Internasional ( May Day) Demonstrasi dan orasi merupakan hak semua orang…

5 years ago

Kolonialisme dan Imperialisme – Latar Belakang dan Contoh

Mungkin banyak dari kita yang sering membaca atau mendengar istilah kolonialisme dan imperialisme. Selain dari…

5 years ago

Sejarah Organisasi Internasional

Dunia ini memiliki banyak negara. Total ada Negara 193 negara yang ada di dunia ini.…

5 years ago

De Facto dan De Jure – Pengertian – Perbedaan – Contoh Menerapkannya

Kita sering kali mendengar istilah de facto dan de jure. Beberapa di antara kita mungkin…

5 years ago

Silsilah Kerajaan Demak Sebagai Kerajaan Islam Pertama

Kerajaan Demak atau Kesultanan Demak merupakan bagian dari sejarah kerajaan Islam di Indonesia sebagai kerajaan…

5 years ago