Pada tanggal 10 Oktober 1827 di wilayah Hindia Belanda (Nusantara) telah didirikan sebuah bank yang bernama De Javache Bank yang berkedudukan di Batavia (sekarang Jakarta), bank tersebut didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pada awal mulanya bank tersebut bukanlah milik pemerintah, namun semua pemimpinnya diangkat oleh pemerintah. Bank BJB didirikan memiliki tugas pokok untuk meningkatkan roda perekonomian pemerintahan Belanda.
Sesuai dengan hasil keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS), dan menjadikan fungsi bank sentral yang tetap dipercayakan kepada De Javache Bank (DJB). Pemerintahan RIS tidaklah berjalan lama, sebab pada tanggal 17 Agustus 1950 pemerintahan RIS dibubarkan, yang kemudian selanjutnya Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada saat itu kedudukan De Javache Bank tetap sebagai bank sirkulasi, namun dengan berakhirnya kesepakatan KMB ternyata telah menyulut api semangat kebangsaan yang terpapar melalui gerakan nasionalisasi perekonomian Indonesia. Nasionalisasi pertama dilakukan kepada De Javache Bank sebagai bank sirkulasi yang memiliki peran penting untuk memajukan perekonomian Indonesia. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953, bangsa Indonesia telah memiliki sebuah lembaga bank sentral bernama Bank Indonesia yang dulunya adalah Bank DJB.
Artikel terkait:
- Sejarah Gerindo dan Pergerakannya
- Sejarah Perhimpunan Indonesia
- Sejarah Lawang Sewu
- Sejarah PARTINDO
Selain bank yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda, ada juga beberapa bank yang didirikan oleh swasta, yang sumber pendanaan-nya berasal dari orang-orang berkebangsaan Belanda, Inggris, Jepang, dan China.
Bank-bank yang dimiliki oleh orang Belanda, yaitu:
- Netherland Handles Maatschappij (1824)
- De Escomptobank N.V (1827)
- Nationale Handelsbank (1863)
Bank-bank yang dimiliki oleh orang Inggris, yaitu:
- The Chartered Bank of Hindia
- Hongkong Shanghai Banking Corporation
Bank-bank yang dimiliki oleh orang Jepang, yaitu:
- The Yokohama Shokin Bank
- The Mitsui Bank
Bank-bank yang dimiliki oleh orang Cina, yaitu:
- The Overseas Chinese Banking Corporation
- The Bank of China
- NV Batavia Bank
- NV Bank Vereeninging Oei Tiong Ham
Bank-bank tersebut didirikan hanyalah semata-mata untuk menguntungkan orang asing dari pada menaikkan taraf perekonomian bangsa Indonesia. Namun, dibalik itu masih terdapat beberapa tokoh Indonesia yang memikirkan keberadaan perekonomian rakyat. Mereka telah berjaya mendirikan beberapa organisasi yang tujuannya untuk meningkatkan laju ekonomi bangsa Indonesia.
Dari sekian banyak organisasi yang berdiri, berikut beberapa organisasi bankir yang paling terkenal:
- Bank Pyiyayi yang didirikan oleh Patih Wiriaatmadja di purwokerto tahun 1896
- Indonesia Study Club, yang dipimpin oleh Dr. Sutomo
- NV Bank Boemi di Jakarta yang dipelopori oleh Sumanang
- Bank Nasional Abuan Saudagar di Bukit tinggi
Masa Kemerdekaan
Setelah Jepang menyerah pada perang dunia kedua, dengan hancurnya daerah Hiroshima dan Nagasaki yang dimotori oleh pihak sekutu, sebagai bukti bahwa Indonesia telah lepas dari masa penjajahan Jepang di Indonesia. Namun, dalam kesempatan itu Belanda menjadikannya sebagai peluang untuk kembali lagi ke Indonesia dengan merangkul tentara Inggris disisinya. Akibatnya, wilayah Indonesia terbagi kepada dua bagian utama, yaitu Daerah Republik yang dikuasai oleh pemerintah Republik Indonesia dan Daerah Federal yang diduduki oleh Belanda.
Di daerah Republik terdapat bank pemerintah dan bank swasta.
Bank-bank pemerintah pada masa itu, yaitu:
- Bank Negara Indonesia (BNI) yang didirikan tanggal 5 juli 1946
- Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank
Bank-bank swasta pada masa itu, yaitu:
- Bank Surakarta Maskapai Andil Bumi Puteri di Solo
- Bank Indonesia di Palembang
- Indonesia Banking Corporation di Yogyakarta
- Bank Nasional Indonesia di Surabaya
Bank-bank Federasi yang dimiliki swasta pada masa itu, yaitu:
- NV Bank Soelawesi di Manado
- NV Bank Perniagaan Indonesia
- NV Bank Timoer di Semarang
- NV Bank Dagang Indonesia di Banjarmasin
- Kalimantan Trading Corporation di Samarinda
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999, Bank Indonesia memiliki tugas pokok sebagai berikut:
• Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
• Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan
• Melakukan pengendalian moneter
• Operasi pasar terbuka di pasar uang
• Penetapan tingkat diskonto
• Penetapan cadangan wajib minimum
• Pengaturan kredit dan pembiayaan
• Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
• Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
• Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
• Menetapkan penggunaan alat pembayaran
• Mengatur dan mengawasi bank
Sebelum berdirinya Bank Indonesia, kebijakan moneter, perbankan, dan sistem pembayaran berada di tampuk pemerintahan. Dengan menahan beban berat perekonomian bangsa pasca perang, kebijakan moneter di Indonesia diutamakan pada usaha peningkatan posisi cadangan devisa dan kemudian menahan laju inflasi. Di samping itu, pada periode tersebut pemerintah memperkuat sistem perbankan Indonesia dengan membuat bank-bank baru.
Sebagai bank sirkulasi, De Javache Bank berperan aktif dalam mengembangkan sistem perbankan nasional terkhusus dalam penyediaan dana kegiatan perbankan. Bermacam-macam jenis mata uang yang beredar membuat pemerintah memutuskan untuk membuat uang kertas RIS yang mengganti posisi Oeang Republik Indonesia dan jenis-jenis mata uang lainnya. Setelah begitu lama menjadi pusat hukum penyebaran uang di Indonesia, akhirnya Indische Muntwet 1912 diganti dengan peraturan baru yang dikenal dengan Undang-Undang Mata Uang 1951.
Artikel terkait:
- Masa Penjajahan Belanda di Indonesia
- Sejarah Tentara Nasional Indonesia
- Sejarah Jakarta Sebagai Ibukota
- Sejarah Bhinneka Tunggal Ika
Kemudian pada tahun 1968 dibuatlah Undang-Undang Bank Sentral yang menetapkan kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, yang fungsinya berbeda dengan bank-bank komersial. Selain tiga tugas utama bank sentral tersebut, Bank Indonesia juga ikut serta dalam membantu Pemerintah untuk menjadi agen pembangunan guna mendorong kelancaran produksi, pembangunan, dan memperluas kesempatan kerja untuk meningkatkan taraf hidup rakyat.
Pada tahun 2004, peraturan Undang-Undang Bank Indonesia ditetapkan dengan berfokus pada aspek utama yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, tidak terkecuali masalah penguatan kepemimpinan (governance). Selanjutnya, Pemerintah juga menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 yang membahas kepada perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 mengenai Bank Indonesia yang berfungsi sebagai usaha untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam mengatasi krisis global dengan meningkatkan akses perbankan kepada Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.