Perbedaan pandangan atau pemahaman ketika sedang mengkaji dan mendalami kitab suci suatu agama kerap terjadi antar para umatnya. Begitu pula dengan umat muslim yang sedang berusaha mengamalkan dan memahami isi Al-Qur’an serta Hadits dengan interpretasinya masing – masing. Namun usaha pengamalan dan pemahaman tersebut hendaknya dilakukan dengan bantuan ahli atau pemuka agama, sehingga penerapannya dalam kehidupan sehari – hari tidak akan melenceng jauh dari apa yang sebenarnya dimaksudkan dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Jika tidak demikian, maka kesalahan interpretasi yang melenceng jauh dari apa yang sesungguhnya diajarkan bisa terjadi. Akibatnya, akan banyak orang – orang yang memiliki kepercayaan yang salah tafsir, dan justru mengajarkan ilmu yang sangat jauh dari ajaran agama yang sebenarnya. Imbasnya, banyak kelompok aliran sesat yang berkembang dengan teori – teori keagamaan yang mereka buat sendiri. Salah satu dari kelompok yang dianggap beraliran sesat tersebut adalah Gafatar atau Gerakan Fajar Nusantara yang merupakan organisasi yang mencampuradukkan ajaran dari Al-Qur’an, Injil dan Taurat.
Sejarah Berdirinya Gafatar
Untuk merunut sejarah berdirinya Gafatar, tidak dapat dilepaskan dari keberadaan Al-Qiyadah Al-Islamiyah, yaitu suatu aliran kepercayaan di Indonesia yang memadukan ajaran – ajaran tersebut. Pada awalnya, Gafatar terbentuk akibat adanya perpecahan antara dua anggota Negara Islam Indonesia (NII) yaitu Panji Gumilang, seorang pemimpin pesantren Az-Zaitun di Indramayu Jawa Barat dan Ahmad Musaddeq. Panji Gumilang kemudian mendirikan kelompok Masyarakat Indonesia Membangun (MIM) dan Ahmad Musaddeq mendirikan Al-Qiyadah Al-Islamiyah.
Ajaran dalam Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang menjadi cikal bakal Gafatar mengakui adanya wahyu yang diturunkan kepada pemimpinnya, yaitu Ahmad Musaddeq yang menyatakan dirinya sebagai Nabi. Gafatar menganggap Ahmad Musaddeq sebagai Nabi yang ditunjuk setelah Nabi Muhammad dengan nama Al Masih Al- Maw’ud, tidak mewajibkan rukun Islam seperti puasa, shalat lima waktu, atau zakat dan berhaji, bahkan mengganti kalimat Muhammadan Rasulullah dalam syahadat dengan Al-Masiihal Maw’uuda Rasulullah. Mereka mewajibkan shalat malam dan shalat waktu terbit serta terbenamnya matahari, menebus dosa dengan membayarkan uang sejumlah tertentu kepada Ahmad Mossadeq, dan menganggap semua orang yang berada di luar kelompoknya sebagai orang musyrik.
Komunitas Millah Abraham dan Gafatar
Pada tahun 2004 Al-Qiyadah Al-Islamiyah dinyatakan sesat oleh MUI lalu Mosaddeq ditangkap polisi. Sementara pemimpinnya berada di penjara, sejumlah anggotanya membentuk Komunitas Millah Abraham (KOMAR) pada 2009 dengan ideologi utama adalah untuk kembali kepada iman Abraham. Mereka meyakini bahwa Ahmad Musaddeq adalah Masih Al’Maud, yaitu Mesias yang dijanjikan untuk umat yang menganut ajaran Abraham atau Ibrahim yaitu Bani Ismail dan Bani Ishaq untuk menggantikan Nabi Muhammad. Mereka percaya bahwa siklus pergantian Nabi berlangsung setiap 1400 tahun sekali, sehingga pada 2025 Ahmad Musaddeq akan diangkat sebagai Nabi menggantikan masa kenabian dari Nabi Muhammad yang berakhir pada 2024. Komunitas ini mewajibkan anggotanya untuk melakukan baiat dengan bersumpah di depan para pengurusnya, dengan diketuai Mahful M. Tumanurung.
Gafatar kemudian didirikan oleh beberapa orang dari Komunitas Millah Abraham ini. Menurut info dari website Gafatar, pendirian Gafatar berlangsung di Jakarta pada 14 Agustus 2011 dengan prakarsa para pendiri sejumlah 52 orang. Deklarasi pendirian di tingkat pusat dilakukan pada tanggal 21 Januari 2012 dengan deklarator sejumlah 52 orang dan diikuti oleh 14 provinsi yang bertindak sebagai DPD. Sedangkan deklarasi DPD Lampung dilakukan pada 30 Juni 2012 di Taman Budaya Lampung dengan deklarator sejumlah 19 orang.
Dalam situsnya, terdapat pernyataan bahwa Gafatar tidak didirikan atas dasar kepentingan kelompok, golongan, aliran, suku, agama atau kepercayaan dan ras manapun. Gafatar kerap mengadakan kegiatan sosial di masyarakat seperti donor darah secara rutin, penghijauan, gotong royong, olah raga, macam – macam kegiatan sosial hingga tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia pada akhir Desember 2013. Namun lambat laun berkembang rumor bahwa Gafatar merupakan aliran sesat karena mencampuradukkan ajaran agama, juga ada sejumlah orang di berbagai daerah yang dilaporkan menghilang setelah bergabung dengan kelompok Gafatar. Orang – orang tersebut berasal dari berbagai kalangan, seperti PNS, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan lainnya. Kelompok ini menyasar orang – orang yang masih awam akan ajaran agamanya sendiri, sehingga mudah dipengaruhi dan diberi paham yang sama sekali menyimpang dari ajaran agama.
Berakhirnya Gafatar
Dana yang diperoleh kelompok ini konon berasal dari sumbangan para anggotanya, tidak seperti NII yang memiliki kecenderungan untuk memeras dana dari anggota, para pengikut Gafatar menyumbangkan dana dengan sukarela. Gafatar memiliki enam tahapan yang dilakukan dalam menyebarkan ajarannya, yaitu Sirrun atau dakwah yang dilakukan secara rahasia, Jahrun atau dakwah yang dilakukan terang – terangan, Hijrah seperti Nabi Muhammad , Qital yaitu perang terbuka untuk melawan kafir, Futuh atau kemenangan, dan Khilafah yaitu membentuk negara yang menerapkan hukum agama mereka sendiri. Tahapan ketiga ini mendasari banyaknya proses hijrah yang dilakukan para anggotanya ke wilayah Kalimantan.
Perkembangan keanggotaan Gafatar yang semakin pesat membuat mereka mencari tempat untuk hijrah pada 2015, dan memilih Kalimantan Barat karena menurut statistik, angka kejahatan pada kaum beragama di sana merupakan yang paling rendah sehingga lebih aman untuk kelompok tersebut. Disana mereka membentuk struktur kenegaraan dengan Andri Cahya sebagai presiden dan Mahful M Tumanurung sebagai wakil presiden. Para pengikutnya kemudian mendirikan pemukiman di sana, hingga sedikit demi sedikit para anggotanya yang berasal dari Pulau Jawa kemudian pergi ke Kalimantan untuk hijrah ke Mempawah dan sekitarnya sehingga diberitakan menghilang. Orang – orang yang memutuskan hijrah ini tidak melibatkan sebagian besar keluarga mereka sehingga dianggap hilang dan dilaporkan sebagai orang hilang kepada polisi.
Kecurigaan akan ajaran Gafatar membuat pemerintah mewaspadai pergerakan Gafatar, sehingga menolak saat mengajukan SKT ke Kesbangpol pada 2 November 2011. Bahkan mereka mengajukan sebanyak tiga kali namun tidak dikabulkan atau disetujui. Pada 5 April dan 30 November 2012, surat edaran Ditjen Kesbangpol disebarkan kepada Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten serta Kota untuk tidak mengeluarkan SKT kepada Gafatar, juga agar waspada dan terus mewaspadai akan setiap aktivitas kelompok tersebut. Namun, karena Gafatar bukan merupakan organisasi yang berbadan hukum, maka pemerintah tidak dapat secara resmi membubarkan kelompok ini.
Anggapan bahwa Sejarah Berdirinya Gafatar adalah aliran sesat diperkuat dengan pernyataan MUI membuat masyarakat menyerang desa – desa yang dihuni oleh para pengikutnya di Kabupaten Mempawah Timur, Kalimantan Barat pada Januari 2016, membakar tempat tinggal mereka dan mengusir sekitar 1.124 anggota Gafatar dari desa – desa tersebut. Setelah dinyatakan sesat dan dilarang, Gafatar sempat mengganti nama dengan Negara Karunia Tuhan Semesta Alam atau NKSA. Pada tahun 2016, tiga pimpinan Gafatar yaitu Ahmad Musaddeq, Andri Cahya dan Mahful M Tumanurung dijadikan tersangka kasus penistaan agama dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun. Orang – orang yang sempat menjadi pengikut Gafatar kabarnya kini sudah dipulangkan ke daerah asal masing – masing.