Sejarah Koperasi di Indonesia
Berikut sejarah koperasi dari tahun ke tahun :
Kali ini kita akan membahas mengenai sekilas sejarah koperasi di Indonesia. Koperasi di Indonesia ada sejak abad ke-20. Asal-usul sejarah di Indonesia ini diawali dengan dimulainya dari hasil usaha kecil yang secara spontan yang dilakukan oleh rakyat kecil biasa. Karena adanya pengetahuan dan wawasan mengenai ekonomi yang rendah saat itu, sehingga membuat para pengusaha rakyat kecil terdorong untuk lepas dari penderitaan. Sederhananya, mereka ingin mengubah kehidupan mereka yang terpuruk ke kehidupan yang tinggi. (Baca Juga : Sejarah OSIS)
Pada tahun 1986, ide-ide perkoperasian di Indonesia telah diperkenalkan oleh R.A. Aria Wiraatmadja. Saat itu ia telah mendirikan sebuah bank yang awalnya hanya untuk para pegawai negeri saja. Melihat ide-ide tersebut dan semangat yang tinggi, De Wolffvan Westerrode tergugah untuk mengembangkan ide-ide tentang perkoperasian tersebut.
Dr. Sutomo pun ikut mengembangkan perkoperasian di Indonesia denga nmendirikan Budi Utomo. Sehingga dapat dikatakan bahwa Dr. Sutomo memiliki peranan yang sangat penting pada gerakan koperasi dalam memperbaiki dan mensejahterakan kehidupan rakyat kecil.
Mulai adanya beberapa peraturan sebagai kebijakan tentang perkoperasian di Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut dinamakan peraturan ‘Verordening op de Cooperative Vereenging’.
Peraturan Verordening op de Cooperative Vereenging telah dikembangkan dan diganti oleh peraturan ‘Regeling Inlandsche Cooperatiev’. Di tahun yang sama, terbentuk juga Serikat Dagang Islam. Perserikatan ini dibentuk karena memiliki tujuan yaitu untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha-pengusaha pribumi. Karena pada saat itu kebijakan perkoperasian di Indonesia hanya menguntungkan pihak penjajah atau Belanda saja.
Hingga di tahun 1929, telah didirikan Partai Nasional Indonesia yang telah memberikan semangat juang dan memperjuangkan semangat dalam menyebarkan perkoperasian di Indonesia dengan kebijakan yang adil. (Baca Juga : Sejarah Nazi)
Setelah Belanda menyingkir dari Indonesia, Jepang mulai menjarah Indonesia hingga mendirikan koperasi di Indonesia dengan nama Koperasi Kumiyai.
Pada tanggal 12 Juli 1947, setelah menggapai kemerdekaan dari Indonesia dan merebut kekuasaan dari tangan Jepang, Gerakan Perkoperasian di Indonesia telah mengadakan Kongres Koperasi yang pertama kalinya. Kongres tersebut diadakan di Tasikmalaya, hingga di tanggal tersebut dijadikan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Kongres Koperasi Pertama telah membuahkan beberapa keputusan yang di antaranya:
Di Hari Koperasi pada tahun 1953, yaitu pada tanggal 12 Juli 1953 Kongres Koperasi diadakan kembali, sehingga tersebutlah sebagai Kongres Koperasi ke-2. Kongres Koperasi ke-2 telah memberikan beberapa keputusan di antaranya:
Hal ini membuat adanya program perkoperasian pemerintah yang melahirkan tiga kebijakan di antaranya:
Pengertian Koperasi
Setelah kita membahas sejarah koperasi, ada baiknya kita membahas pengertian apa itu koperasi. Koperasi merupakan suatu badan usaha yang memiliki tugas mengorganisir juga pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya sesuai kebijakan dan dasar prinsip-prinsip yang berlaku pada suatu koperasi tersebut. Kaidahnya, koperasi pada usaha ekonomi dalam meningkatkan taraf hidup secara khusus pada anggota koperasi dan secara umum pada masyarakat daerah. Sehingga dapat dikatakan bahwa koperasi merupakan suatu gerakan bidang ekonomi rakyat. (Baca Juga : Sejarah Google)
Prinsip – Prinsip Koperasi
Acuan kegiatan koperasi ini berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip-prinsip dalam koperasi merupakan acuan atau landasan utama pada suatu koperasi dalam menjalankan kegiatannya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat yang bertujuan untuk membangun koperasi yan efektif dan tahan lama. International Cooperative Alliance atau Federasi Koperasi Non-Pemerintah Internasional telah mengembangkan prinsip koperasi yang terbaru yang di antaranya:
Sedangkan di Indonesia sendiri sudah Undang-Undang yang telah mengatur prinsip koperasi yang telah dibuat dalam UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip-prinsip tersebut di antaranya:
Itulah ulasan sedikit mengenai pengertian dan prinsip koperasi secara internasional berdasarkan Federasi Koperasi Non-Pemerintah Internasional maupun di Indonesia yang berdasarkan Undang-Undang. (Baca Juga : Sejarah PNI Partai Nasional Indonesia)
Adapun peraturan konsep pengembangan koperasi secara missal dan seragam hingga dikeluarkanlah beberapa pertimbangan sebagai berikut:
2. Orde Baru
Titik awal semangat Orde Baru ini dimulai di titik awal pada tanggal 11 Maret 1996 telah melahirkan kebijakan Undang-Undang yang baru mengenai perkoperasian. Undang-Undang ini telah mengganti dari Undang-Undang sebelumnya yang dicetuskan pada tanggal 18 Desember 1967. Undang-undang tersebut telah dikenal dengan UU No. 12/1967 yang memberikan ulasan Pokok-Pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 ini berisi:
3. Masa Reformasi
Saat ini gerakan koperasi sudah mulai berkembang dengan ditandai adanya gerakan koperasi yang otonom. Namun, pada masa reformasi, gerakan koperasi masih berfokus pada bisnis koperasi yang harus diarahkan ke ciri universalitas kebutuhan yang tinggi. Kebutuhan yang tinggi itu di antaranya:
Dengan gerakan koperasi yang bersifat otonom ini berpeluang dalam memanfaatkan potensi setempat. Selain itu juga membangkitkan potensi yang benturan sehingga harus segera diselesaikan di tingkat daerah. Sebagai penopang agar koperasi tetap bertahan dan semakin kuat, maka perlu adanya beberapa konsolidasi pada berbagai bidang di antaranya:
Ketiga hal demikian merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Selain itu, dalam gerakan otonom pada koperasi daerah ini juga terdapat peranan pemerintahan daerah yang dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Sedangkan untuk pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupate/kota. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga arus dana keseimbangan dan keperluan dalam memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat). Ada pun fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini di antaranya:
Dalam bidang pengawasan ini dilakukan sampai pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional.
Adanya pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrument pembangunan ini sebenarnya telah terbukti adanya menimbulkan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang berpacu pada prinsip-prinsip koperasi. Selain itu juga sebagai badan usaha yang kompetitif. Sehingga, dapat dikatakan bahwa reformasi atau pengembangan dalam kelembagaan koperasi untuk menjadi koperasi yang bergerak dengan jati dirinya ini merupakan agenda yang sangat panjang dan akan melalui oleh koperasi di Indonesia. (Baca Juga : Sejarah Perhimpunan Indonesia)
Untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya local yang masih diperlukan maka dalam kerangka otonomi daerah perlu adanya penataan lembaga keuangan koperasi atau koperasi simpan pinjam. Nah, dalam program pembenahan ini akan menjadi elemen yang sangat penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di Indonesia yang memang dijadikan sebagai tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Bentuk dan Jenis Koperasi
1. Jenis Koperasi berdasarkan Fungsi
Adapun jenis-jenis koperasi di Indonesia yang di antaranya sebagai berikut:
Koperasi yang menangani fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa dalam memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir disebut juga sebagai koperasi pembelian atau koperasi pengadaan. Atau pada umumnya, orang-orang menyebutnya sebagai koperasi konsumsi. Di sini para nggota memiliki peran sebagai pemilik dan pembeli atau sebagai konsumen bagi koperasinya.
Koperasi penjualan atau koperasi pemasaran merupakan koperasi yang berperan sebagai fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh para anggotanya hingga sampai di tangan konsumen. Dalam koperasi ini, anggota memiliki peran sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi Produksi adalah koperasi yang memproduksi atau memiliki barang atau jasa. Dalam koperasi produksi ini, anggota memiliki peran sebagai pegawai atau karyawan koperasi dan juga pemiliki koperasi. (Baca Juga : Sejarah Parindra (Partai Indonesia Raya))
Koperasi yang mengadakan adanya pelayanan jasa yang dibutuhkan para anggota koperasi disebut sebagai koperasi jasa. Hal ini berlaku seperti simpang pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. sehingga para anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi tersebut. Ada jenis koperasi lain dari yang ada di atas, yaitu Koperasi Tunggal Usaha (single Purpose Coorperative). Koperai ini merupakan koperasi yang hanya memiliki satu fungsi sebagai koperasi dan juga sebaliknya, jika terdapat koperasi yang memiliki lebih dari satu fungsi maka koperasi tersebut disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose Coorperative).
2. Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah
Sedangkan jenis-jenis koperasi yang berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja koperasi ini di antaranya sebagai berikut:
3. Jenis Koperasi Berdasarkan Status Keanggotaan
Untuk jenis-jenis koperasi berdasarkan status keanggotaan ini terbagi menjadi beberapa jenis yaitu di antaranya sebagai berikut:
Namun, perlu diingat bahwa status kenggotaan dalam koperasi di atas ini bisa berada dalam satu status ataupun kedua-duanya juga bisa. Sehingga bisa dikatakan bahwa sebenarnya jenis-jenis koperasi yang berdasarkan status keanggotaan ini berkaitan erat dengan jenis-jenis koperasi berdasarkan fungsinya. (Baca Juga : Sejarah PETA (Pembela Tanah Air))
Dengan mendirikan koperasi ini memiliki fungsi dan tujuan sebagai pemenuh kebutuhan para anggotanya dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga luar koperasi. Selain itu juga dapat memberikan kemudahan untuk para anggotanya dalam mendapatkan modal usaha sehingga dapat memberikan keuntungan pada para anggotanya. Jadi, dapat dikatakan bahwa koperasi ini memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan Rakyat Indonesia dari rakyat kecil hingga rakyat besar. Hal ini bisa dimanfaatkan melalui pembagian Sisa Hasil usaha (SHU) kepada para anggota koperasi.
Itulah beberapa ulasan dan juga sejarah koperasi di Indonesia yang perlu kita ketahui sebagai bahan pengetahuan kita dalam bidang perekonomian di Indonesia. Selain itu, dalam artikel ini, juga terdapat beberapa ulasan mengenai perkembangan perkoperasian di Indonesia dari waktu ke waktu. Semoga artikel dapat memberikan manfaat bagi Anda dan juga kami.
Latar Belakang Hari Kebangkitan Nasional Setiap tanggal 20 Mei rakyat Indonesia memperingati hari kebangkitan nasional…
Latar Belakang Hari Buruh Internasional ( May Day) Demonstrasi dan orasi merupakan hak semua orang…
Mungkin banyak dari kita yang sering membaca atau mendengar istilah kolonialisme dan imperialisme. Selain dari…
Dunia ini memiliki banyak negara. Total ada Negara 193 negara yang ada di dunia ini.…
Kita sering kali mendengar istilah de facto dan de jure. Beberapa di antara kita mungkin…
Kerajaan Demak atau Kesultanan Demak merupakan bagian dari sejarah kerajaan Islam di Indonesia sebagai kerajaan…