KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk meningkatkan daya dan hasil guna terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK sifatnya independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam sejarah terbentuknya KPK memiliki lima orang pimpinan yaitu seorang Ketua yang merangkap anggota dan empat orang wakil ketua yang juga merangkap anggota.
Pimpinan KPK menjabat selama empat tahun dan bisa dipilih kembali untuk sekali masa jabatan lagi. Pengambilan keputusan dalam KPK bersifat kolektif dan kolegial. Selama periode 2011 – 2015 KPK dipimpin oleh Abraham Samad dan empat orang wakil ketua yaitu Zulkarnaen, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas dan Adnan Pandu Praja. Kemudian pada 17 Desember 2015 Komisi Hukum DPR RI dengan ketuanya Azis Syamsuddin, menetapkan Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK periode 2015 – 2019 melalui dua kali voting.
Sejarah Terbentuknya KPK
Dalam sejarah terbentuknya KPK diketahui bahwa KPK didirikan pada tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, karena pada saat itu Megawati melihat bahwa institusi kejaksaan dan kepolisian dinilai tidak mampu untuk menangkap koruptor. Ide untuk membentu KPK sudah muncul jauh hari sebelumnya pada masa Presiden BJ Habibie yang mengeluarkan UU nomor 28 tahun 1999 mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Kemudian UU tersebut diawali dengan pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.
Berikutnya Presiden Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK) di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin oeh Hakim Agung Andi Andojo. Tetapi ketika semangat menumpas korupsi sedang menggebu – gebu, TGPTPK dibubarkan melalui judisial review mahkamah agung yang berakibat kemunduran dalam upaya memberantas KKN. Masyarakat juga menganggap Gus Dur tidak dapat menunjukkan kepemimpinan yang dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Kemudian pada era Megawati upaya tersebut dilanjutkan.
Pendirian KPK berdasarkan UU RI no.30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pedoman KPK dalam melaksanakan tugas berasal dari lima asas yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporan kepada Presiden, DPR dan BPK secara berkala dan terbuka. KPK memiliki beberapa tugas penting yaitu:
- Berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk memberantas tindak pidana korupsi
- Melakukan pengawasan terhadap instansi yang berwenang memberantas tindak pidana korupsi
- Melakukan penyelidikan, penyidikan dan menuntut tindak pidana korupsi
- Mencegah tindak pidana korupsi
- Memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara.
Tujuan KPK
Tugas koordinasi KPK adalah untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan tuntutan tindak pidana korupsi, menetapkan sistem pelaporan dalam memberantas tindak pidana korupsi, meminta informasi mengenai pemberantasan korupsi kepada instansi terkait. KPK juga bertugas melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan bersama instansi berwenang memberantas korupsi, dan meminta laporan mengenai pemberantasan korupsi. Ketahui juga mengenai sejarah terbentuknya FPI, tujuan organisasi Aisyiyah, tujuan organisasi Anzus dan tujuan dari ASEAN.
Modal pada awal masa pendirian KPK adalah nol besar, para pemimpinnya dilantik tanpa gedung kantor untuk pusat bekerja dan tidak memiliki karyawan. Para pemimpin KPK bahkan membawa staf dari kantor lama mereka masing – masing dan menggajinya sendiri. Kemudian muncul tim BPKP sebagai karyawan pertama KPK. Tim tambahan dari kejaksaan dan kepolisian juga bertambah seiring waktu.
Struktur Organisasi KPK
Pimpinan dalam sejarah terbentuknya KPK adalah pejabat negara yang terdiri dari lima orang anggota, yaitu satu orang Ketua dan empat orang wakil ketua yang merangkap anggota. Wakil ketua KPK terdiri dari:
- Wakil Ketua Bidang Pencegahan
- Wakil Ketua Bidang Penindakan
- Wakil Ketua Bidang Informasi Dan Data
- Wakil Ketua Bidang Pengawasan Internal Dan Pengaduan Masyarakat
Tim Penasihat KPK bertugas untuk memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan keahlian masing – masing kepada KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Tim Penasihat terdiri dari empat anggota. Pelaksana Tugas KPK ditetapkan berdasarkan Lampiran Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi no. PER-08/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008 mengenai Organisasi dan Tata Kerja KPK. Pelaksana Tugas terdiri dari:
- Deputi Bidang Pencegahan
- Deputi Bidang Penindakan
- Deputi Bidang Informasi Dan Data
- Deputi Bidang Pengawasan Internal Dan Pengaduan Masyarakat
- Sekretariat Jenderal
Kepemimpinan KPK dan Kasus – Kasus Korupsi
Pergantian kepemimpinan KPK sudah terjadi berkali – kali, yang pertama adalah Taufiequrrachman Ruki, alumni Akademi Kepolisian tahun 1971 dan mantan anggota DPR RI sejak 1992 – 2001. Di bawah kepemimpinannya KPK akan memosisikan diri sebagai katalisator bagi aparat dan institusi lain untuk mencapai ‘good and clean governance’ pada Republik Indonesia. Antasari Azhar kemudian menggantikan Ruki pada 2007 – 2009 melalui pemungutan suara di Komisi III DPR, walaupun ia pernah mengalami kontroversi saat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000 – 2007) dengan kegagalan mengeksekusi Tommy Soeharto.
Antasari berhasil menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani yang terkait penyuapan kasusu BLBI, menangkap Al Amin Nur Nasution dalam kasus pelepasan Hutan Lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumsel. Selain itu juga menyeret Deputi Gubernur BI Aulia Pohan ke penjara terkait korupsi aliran dana BI. Kiprah Antasari sebagai pimpinan KPK terhenti ketika tersangkut kasus pembunuhan pengusaha Nasruddin Zulkarnaen, sehingga ia diberhentikan dari jabatannya dan digantikan oleh Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sejak 2009 – 2010.
Pada masa kepemimpinan Tumpak, KPK menetapkan mantan Mensos Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi. Juga menetapkan Gubernur Kepri Ismet Abdullah sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Tetapi kasus bank Century dan beberapa kasus lain penanganannya mandek sehingga Tumpak juga diberhentikan. Ketahui juga mengenai organisasi di ASEAN, sejarah berdirinya ASEAN dan sejarah berdirinya gerakan non blok.
Penggantinya adalah Busyro Muqoddas pada periode 2010 – 2011. Sebagai ketua KPK, ia sering mengkritik soal gaya hidup hedonisme para anggota DPR. Ketika dilakukan pemilihan pemimpin KPK pada 2 Desember 2011, Busyro menjadi wakil ketua KPK karena kalah suara dari Abraham Samad. Beberapa kasus korupsi pada masa Abraham adalah korupsi wisma atlet, Hambalang, gratifikasi impor daging sapi, gratifikasi SKK migas, pengaturan pilkada kabupaten Lebak, korupsi simulator dari Korlantas Polri. Pada masa itu yang ditangkap antara lain Andi Mallarangeng, Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, Ratu Atut Chosiyah, Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan Ishaq dan lainnya.
Sayangnya Abraham Samad juga harus mengakhiri jabatannya dengan cara yang pahit karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen berupa KTP, paspor, dan KK yang ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Setelah itu Abraham diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK, termasuk Bambang Widjojanto yang menjadi anggota juga diberhentikan. Posisi Abraham digantikan sementara oleh Taufiqurachman Ruki sebagai Pelaksana Tugas (Plt), bersama Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi sebagai pimpinan sementara KPK. Setelah itu dilakukan pemilihan kembali, dan Agus Rahadjo adalah orang pertama tanpa pendidikan hukum formal terpilih sebagai ketua KPK, karena ia adalah seorang lulusan teknik sipil dari Institut Teknologi Sepuluh November.