Pers dalam bahasa Belanda atau press dalam bahasa Inggris artinya adalah cetak secara harfiah. Secara makna, arti pers adalah penyiaran secara cetak atau publikasi yang dicetak. Dari segi definisi, pers adalah lembaga sosial dan sarana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik yang meliputi pencarian, pemerolehan, memiliki, penyimpanan, pengolahan dan penyampaian informasi dengan segala jenis media serta saluran yang ada. Pengertian pers pada saat ini tidak hanya terbatas pada media cetak saja atau media elektronik, tetapi telah meluas kepada berbagai media informasi seperti internet dan media sosial.
Saat ini pers sejak sejarah kemerdekaan Indonesia telah mengalami perkembangan yang pesat baik itu dari segi media yang bisa digunakan untuk penyampaian informasi maupun cakupan wilayah penyebaran informasi yang semakin meluas. Pada era reformasi kebebasan pers kerap mengundang kontroversi di masyarakat namun jika dibandingkan dengan masa orde baru, masih ada segi positif yang bisa didapatkan oleh masyarakat dari penyampaian informasi yang terbuka dan jujur tanpa ada yang ditutupi seperti kebijakan politik pada masa Orde Baru yang melibatkan pemberangusan pers.
Peranan Pers
Karakteristik Pers Masa Reformasi
Runtuhnya rezim orde baru pada tahun 1998 karena beberapa faktor penyebab runtuhnya Orde Baru dianggap sebagai pencerahan dan adanya harapan bagi kebebasan pers sebagai bagian dari sejarah demokrasi di dunia. Rakyat yang pada saat itu menginginkan adanya reformasi di segala bidang karena belenggu yang dirasakan pada masa orde baru, sehingga tumbuhnya pers di era reformasi menjadi hal yang menguntungkan untuk masyarakat untuk mengisi celah atau kekosongan di ruang publik antara penguasa dan rakyat yang tidak dapat mengungkap penyimpangan pada masa orde baru.
Pers sudah memegang peranan sentral untuk tujuan tersebut dengan menyebarluaskan informasi yang diperlukan untuk menentukan sikap , memfasilitasi pembentukan opini publik untuk mencapai kesepakatan bersama atau mengontrol kekuasaan para penyelenggara negara. Pers pada masa reformasi mendapatkan kebebasan ketika Habibie naik menjadi Presiden menggantikan Soeharto. Gerakan reformasi yang terjadi pada tahun 1998 memunculkan perundang – undangan baru mengenai pers antara lain UU no. 40 tahun 1999 yang mengumumkan secara tersirat dan yang menandai kebebasan pers pada masa reformasi bahwa:
Fungsi Pers
Sejak dulu hingga sekarang terlepas dari berbagai pembatasan yang pernah dialami pada masa orde baru, fungsi pers pada masa reformasi dan era lainnya tetap sama dan perlu dijunjung tinggi agar tidak menyimpang dari kaidah – kaidah jurnalistik. Berikut ini adalah beberapa fungsi pers yang perlu diketahui:
Kelebihan adanya kebebasan pers pada masa reformasi membuat masyarakat bisa menyampaikan pendapatnya dengan leluasa lewat media massa, dan para wartawan bebas memilih organisasi pers mana yang ingin mereka ikuti sesuai dengan idealisme masing – masing, juga pengakuan akan keberadaan dewan pers.
Namun sayangnya pada kebebasan yang bersifat euforia ada pula sisi negatif dari kemerdekaan yang didapatkan oleh pers. Diantaranya kurangnya kontrol terhadap pertumbuhan media massa baru dan isi beritanya yang kerap bersifat menghasut, sensasional dan mengarah kepada hiburan berbau seksual, serta liberalisasi ekonomi dan budaya di media massa yang mengabaikan unsur pendidikan sehingga kurang baik untuk generasi muda.
Latar Belakang Hari Kebangkitan Nasional Setiap tanggal 20 Mei rakyat Indonesia memperingati hari kebangkitan nasional…
Latar Belakang Hari Buruh Internasional ( May Day) Demonstrasi dan orasi merupakan hak semua orang…
Mungkin banyak dari kita yang sering membaca atau mendengar istilah kolonialisme dan imperialisme. Selain dari…
Dunia ini memiliki banyak negara. Total ada Negara 193 negara yang ada di dunia ini.…
Kita sering kali mendengar istilah de facto dan de jure. Beberapa di antara kita mungkin…
Kerajaan Demak atau Kesultanan Demak merupakan bagian dari sejarah kerajaan Islam di Indonesia sebagai kerajaan…