Pada tanggal 12 Oktober 2002 terjadi peristiwa terorisme paling parah dalam sejarah Indonesia yang menjadi tragedi kemanusiaan besar di Pulau Bali. Saat itu hampir 17 tahun lalu terjadi tiga rangkaian ledakan bom yang meluluh lantakkan area di jantung pariwisata Indonesia tersebut pada malam hari. Kedua ledakan pertama terjadi di Paddy’s Club dan Sari Club di Jalan Legian, Kuta, Bali. Ledakan terakhir kemudian terjadi di kantor Konsulat Amerika Serikat yang jaraknya cukup berjauhan. Peristiwa itu menyebabkan 202 korban jiwa dan 209 korban luka atau cedera, kebanyakan adalah wisatawan asing yang sedang berada di kedua klub populer tersebut.
Kronologi Peristiwa Bom Bali
Dua bom dalam sejarah peristiwa bom bali meledak dalam waktu yang hampir bersamaan di Paddy’s Club dan Sari Club yaitu pada pukul 23.05 WITA. Sekitar kurang lebih 10 menit kemudian, kembali terjadi ledakan yang mengguncang Bali. Ledakan terjadi di Renon berdekatan dengan kantor Konsulat Amerika Serikat, namun tidak ada korban jiwa dalam ledakan ini. Bom yang meledak di diskotek Paddy’s disimpan dalam tas punggung dan diledakkan sebagai bom bunuh diri. Sedangkan bom kedua disimpan di dalam mobil Mitsubishi Colt L300 yang diparkir di depan Sari Club dan meledak sekitar beberapa belas detik kemudian dengan pemicu jarak jauh. Ledakan di depan Sari Club meninggalkan lubang sedalam 3 kaki.
Pemeriksaan saksi kasus terorisme sejarah peristiwa bom bali ini mulai dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2002 dengan meminta keterangan lebih dari 50 orang di Polda Bali, dibantu oleh Tim Forensik Australia untuk identifikasi jenazah. Pada tanggal 20 Oktober 2002, Tim Investigasi Gabungan Polri dan Kepolisian Luar Negeri yang dibentuk untuk penanganan kasus memaparkan kesimpulan bahwa bom di Paddy’s berjenis TNT dengan berat 1 kg dan bom yang meledak di depan Sari Club adalah jenis RDX seberat 50 – 150 kg. Sedangkan bom yang meledak di dekat konsulat AS berjenis TNT dengan berat 0,5 kg.
Saat itu pemerintahan yang sedang dipimpin Megawati Soekarnoputri terus mendesak penuntasan kasus yang mencoreng nama baik pariwisata Indonesia dan secara keseluruhan di mata dunia tersebut. Megawati bahkan memberi tenggat waktu bahwa kasus harus tuntas pada November 2002. Pada tanggal 30 Oktober 2002, sejarah peristiwa bom bali menunjukkan titik terang mengenai pelakunya dengan mempublikasikan tiga sketsa wajah tersangka pengebom. Kemudian pada tanggal 4 November 2002 polisi menyatakan telah mengetahui tempat persembunyian, nama dan identitas para tersangka. Ketahui juga mengenai penyebab perang Afganistan, penyebab perang Arab Saudi dan Yaman, penyebab perang Aleppo, dan sejarah perang Afganistan VS Amerika.
Penangkapan Para Tersangka
Salah satu tersangka pemboman kemudian ditangkap pada 5 November 2002, yaitu Amrozi bin Nurhasyim di rumahnya di Desa Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur. Kemudian sebanyak 10 orang yang diduga terlibat juga ditangkap sehari setelahnya di sejumlah tempat di Jawa. Amrozi kemudian diterbangkan ke Bali dan memberikan pengakuan mengenai keterlibatan Abu Bakar Ba’asyir, yang dibantah oleh Abu Bakar. Pada 8 November 2002 Amrozi resmi dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana terorisme. Tim forensik menemukan residu bahan – bahan yang identik dengan bahan peledak yang ditemukan di TKP pada 9 November 2002, sedangkan Kapolri saat itu Jenderal Da’i Bachtiar menyatakan adanya kesaksian dari Omar Al-Farouq mengenai keterlibatan Abu Bakar Ba’asyir dan Amrozi.
Ada lima orang yang menjadi tim inti dari peledakan tersebut menurut pengakuan Amrozi, yaitu Ali Imron, Ali Fauzi, dan Qomaruddin yang menjadi eksekutor di Sari dan Paddy’s. Kedua orang lainnya adalah M. Gufron dan Mubarok, membantu persiapan peledakan. Kakak Amrozi yaitu Muhammad Gufron, adik Amrozi yaitu Ali Imron dan Ari Fauzi yang merupakan saudara Amrozi lain ibu kemudian diburu polisi. Kemudian kakak tiri Amrozi yaitu Tafsir juga diburu karena dianggap tahu mengenai seluk beluk mobil Mitsubishi L-300 dan ia juga meminjamkan rumahnya untuk digunakan sebagai bengkel oleh Amrozi.
Tim gabungan menangkap Qomaruddin pada 11 November 2002, seorang petugas kehutanan dan teman dekat Amrozi di Desa Tenggulun. Ia diduga ikut membantu merakit bahan peledak untuk bom. Pada 17 November 2002, Imam Samudra, Idris dan Dulmatin disangka sebagai peracik Bom Bali dan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ali Imron, Umar/ Wayan dan Umar Patek. Imam Samudra ditangkap di dalam bus Kurnia di pelabuhan Merak, di dalam kapal menuju Sumatra pada 26 November 2002.
Otak dari pelaku bom bali berhasil ditangkap oleh tim investigasi pada 1 Desember 2002. Mereka berjumlah empat orang, dan satu diantaranya adalah anggota Jamaah Islamiyah (JI). Ali Gufron kemudian ditangkap di Klaten, Jawa Tengah, kemudian Rahmat, Ali Imron dan Hermiyanto, juga sejumlah wanita yang diduga istri mereka. Anak Ashuri bernama Atang yang masih menjadi siswa SMA di Lamongan juga ditangkap polisi pada 16 Desember 2002, selain itu juga ditemukan 20 buah dus yang berisi bahan kimia potasium klorat seberat satu ton di rumah kosong milik Ashuri, Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Lamongan. Barang bukti tersebut diduga milik Amrozi.
Pelaku bom bunuh diri adalah Jimi alias Iqbal atau Isa yang dilatih oleh Ali Imron untuk menyalakan tombol pemicu bom yang terpasang dalam mobil, rompi dan kotak. Tiga pemicu bom tersebut berada dalam motor Yamaha FIZR merah yang diparkir di dekat Sari Club. Tim Investigasi Gabungan Polri dan Polisi Australia kemudian membeberkan Dokumen Solo yang dimiliki oleh Ali Gufron. Dokumen tersebut berisi mengenai tata cara pembuatan senjata, racun, dan perakitan bom, juga buku – buku mengenai Jamaah Islamiyah (JI), topografi suatu area serta sejumlah rencana aksi. Berkas perkara Amrozi kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bali pada 6 Januari 2003.
Rekonstruksi dalam sejarah peristiwa bom Bali dilakukan para 8 Februari 2003, dan sidang terhadap para tersangka mulai dilakukan setelahnya. Amrozi dan Imam Samudera kemudian dihukum mati, begitu juga dengan Ali Gufron. PK atau peninjauan kembali yang diajukan para tersangka ditolak hingga tiga kali pengajuan, dan Mahkamah Konstitusi menolah uji materi mengenai UU Nomor 2/Pnps/1964 yang berisi tata cara eksekusi mati yang diajukan oleh Amrozi dan tersangka lainnya. Mereka kemudian dieksekusi mati di Nusakambangan pada 9 November 2008. Ketahui juga mengenai candi di Bali, sejarah museum Le Mayeur Bali, dan sejarah museum Bali Denpasar.
Sejarah peristiwa bom Bali ini terjadi tepat setahun, sebulan dan sehari setelah Serangan 11 September yang dilakukan oleh teroris ke menara WTC, Amerika Serikat. Beberapa pihak mencurigai adanya keterlibatan pihak asing dalam kejadian ini. Umar Patek memiliki peran besar dalam pengeboman, karena peristiwa itu berawal dari saat ketika ia memutuskan tinggal di Sukoharjo, di rumah kontrakan Dulmatin. Ia ditemui Imam Samudera yang mengajak untuk membunuh orang – orang asing dengan bom. Ali Imran dan Umar Patek mengakui mereka membuat kesalahan dan penyimpangan dengan perbuatannya tersebut.