Kemerdekaan dengan memproklamasikan diri sebagai negara merdeka ternyata belumlah cukup untuk dilakukan. Sebuah negara bisa dikatakan merdeka jika memenuhi beberapa syarat atau kriteria tertentu. Proklamasi hanyalah langkah awal dari proses mencapai kemerdekaan itu sendiri. Pengakuan dari negara lainnya tetap diperlukan untuk mengesahkan keberadaan suatu negara. Jika ingin terlibat dalam politik dunia, maka sebuah negara membutuhkan pengakuan dari dunia pula sebagai suatu negara yang berdaulat.
Untuk diakui sebagai suatu negara yang berdaulat, dibutuhkan pengakuan dari bangsa – bangsa dan negara lain secara hukum, atau secara de jure. Istilah de jure kerap digunakan dalam lingkup keberadaan suatu negara di mata negara lain. Kata de jure yang berasal dari bahasa Latin Klasik de iure, merupakan suatu ungkapan yang berarti ‘berdasarkan’ atau ‘menurut’ hukum. Istilah ini kerap digunakan untuk menggambarkan situasi politik.
Syarat Terbentuknya Negara
Unsur pengakuan suatu negara yang merdeka sepintas memang tidak terlalu penting, namun pengakuan dari negara lain bisa menjadi sangat krusial dalam perkembangan negara tersebut di masa depan. Pengakuan dari negara lain secara de jure dapat memenuhi kedua kebutuhan sosial kehidupan bernegara, yaitu tidak mengasingkan suatu negara dari hubungan internasional dan menjamin kelangsungan hubungan internasional dan mencegah tindakan merugikan bagi kepentingan individu dan hubungan antar bangsa. Pengakuan kemerdekaan de jure merupakan titik awal bahwa keberadaan suatu negara sudah sah menurut hukum internasional dan itu adalah makna proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Dengan pengakuan secara de jure, maka suatu negara yang sudah diakui akan mendapatkan hak – hak dan kewajibannya sebagai anggota dari bangsa – bangsa di dunia. Begitu juga dengan hak dan kewajiban untuk bertindak dan mendapatkan perlakuan sebagai negara yang berdaulat penuh diantara negara lainnya. Pengakuan kemerdekaan secara de jure didasarkan pada banyak pertimbangan, dengan persyaratan yang ditetapkan oleh hukum internasional khususnya pada Konvensi Montevideo tahun 1933. Negara yang sudah menyatakan kemerdekaannya harus memenuhi syarat untuk terbentuknya suatu negara, yaitu:
- Rakyat – Adanya rakyat yang mengakui kemerdekaan tersebut dan menjadi bagian darinya menjadi syarat utama terbentuknya suatu negara.
- Wilayah – Syarat selanjutnya untuk diakui sebagai sebuah negara yang merdeka adalah bahwa negara tersebut memiliki wilayah yang diakui sebagai bagian dari negara tersebut, dikuasai oleh negara beserta semua hukum dan peraturannya dengan batas – batas wilayah tertentu.
- Pemerintahan – Adanya pemerintahan yang berdaulat dalam suatu negara, berdiri sendiri dan tidak dikuasai oleh negara lain. Pemerintahan ini akan menjalankan kekuasaan dalam negara demi tercapainya tujuan pembangunan nasional dari negara tersebut.
- Pengakuan – Syarat terbentuknya suatu negara yang terakhir adalah adanya pengakuan dari negara lain, yang terbagi menjadi dua jenis yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
Sifat Pengakuan Secara De Jure
Pengakuan kemerdekaan de jure oleh berbagai negara terhadap negara yang baru menyatakan kemerdekaannya sangat penting. Negara yang diakui secara de jure tersebut akan memiliki peluang lebih untuk meningkatkan pembangunan di segala bidang. Negara tersebut juga memiliki suara di tingkat internasional, harus melakukan hubungan internasional dengan negara lainnya sehingga memiliki kedudukan yang sejajar dengan semua negara berdaulat lainnya di dunia. Pengakuan kemerdekaan akan mendorong negara untuk segera melakukan pembangunan agar tidak ketinggalan dengan negara lainnya. Pengakuan kemerdekaan secara de jure juga membuka kesempatan bagi negara lain untuk melakukan berbagai aktivitas di negara yang diakui tersebut.
Keterlambatan pembangunan di segala bidang akan berakibat kerentanan kondisi negara karena akan mudah disusupi pihak lain, menggoyahkan kedaulatan, keamanan dan pertahanan negara. Pengakuan kemerdekaan de jure adalah pengakuan yang dibuat berdasarkan hukum internasional dan biasanya dilakukan setelah pengakuan de facto. Suatu negara yang telah mengakui kemerdekaan atau mengakui berdirinya suatu negara dan akan mengadakan hubungan kerjasama, itulah pengakuan secara de jure. Bedanya pengakuan secara de jure dan de facto bisa dilihat dari sifat keduanya. Untuk lebih memahaminya, berikut ini adalah sifat – sifat pengakuan de jure.
- Sifat Tetap
Kemerdekaan secara de jure diakui bukan saja dari terpenuhinya syarat terbentuknya suatu negara, tetapi juga pada umumnya diberikan setelah melihat pemerintahan dari suatu negara yang berjalan stabil. Tidak hanya pemerintahan sementara yang bisa membuat suatu negara hilang dari dunia. Pengakuan de jure bersifat tetap selama negara tersebut masih ada dan masih berdiri, maka negara – negara yang sudah mengakuinya tidak akan mencabut pengakuan yang mereka berikan tersebut. Ketahui juga mengenai sejarah kemerdekaan India, sejarah kemerdekaan Australia dan sejarah kemerdekaan Argentina.
- Sifat Penuh
Pengakuan kemerdekaan de jure bersifat penuh ketika suatu negara mengakui kedaulatan dari negara lainnya dan melakukan hubungan kerjasama antara keduanya. Pengakuan pertama dibuktikan dengan membuka perwakilan negara masing – masing, lalu pengakuan kedua diberikan melalui kerjasama di berbagai bidang. Pada umumnya kerjasama yang pertama kali dilakukan adalah kerjasama di bidang ekonomi. Melalui pengakuan kemerdekaan secara de jure, sebuah negara berarti juga sudah melakukan hubungan internasional dengan negara lain. Terlebih lagi jika secara de jure, kemerdekaan sebuah negara sudah diakui oleh banyak negara lain di dunia.
Contoh dari pengakuan kemerdekaan secara de jure dan de facto adalah ketika secara de facto dalam sejarah kemerdekaan Indonesia lengkap memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Mesir adalah negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia secara de facto dan de jure pada 22 Maret 1946 dalam peristiwa sesudah proklamasi. Setelah itu Mesir langsung menjalin hubungan diplomatik, mendirikan kedutaan besarnya di Indonesia dan saling melakukan kerjasama antar negara.
Negara lain yang kemudian mengakui kemerdekaan de jure dan de facto Indonesia adalah Suriah yang turut memperjuangkan pembahasan persoalan kemerdekaan Indonesia di forum PBB pada 1947. Kemudian setelah itu ada Lebanon pada 29 Juli 1947, Lebanon memberikan pengakuan kemerdekaan secara de jure kepada RI. Yaman kemudian menyusul pada 3 Mei 1948, Arab Saudi pada 1 Mei 1950, dan Vatikan pada 6 Juli 1947, juga Palestina dan Afghanistan. Bahkan, Palestina dan Mesir adalah dua negara yang berjasa menggaungkan dukungan untuk kemerdekaan Indonesia berdasarkan berbagai peristiwa sejarah sebelum Indonesia merdeka.
Secara hukum tata negara, contoh dari pengakuan kemerdekaan secara de jure dan de facto harus seimbang dan seiring. Indonesia telah diketahui secara de facto memiliki batas wilayah yang terbentang dari Sabang hingga Merauke. Jika akan menggunakan batas – batas wilayah tersebut sebagai wilayah kekuasaannya, maka Indonesia memerlukan pengakuan kedaulatan secara de jure menurut hukum internasional. Jika hanya mendapatkan pengakuan secara de facto dan tidak mendapatkan pengakuan kemerdekaan de jure, maka keberadaan Indonesia tidak akan diakui oleh dunia internasional. Melalui pengakuan secara de jure, maka suatu negara yang baru merdeka akan dapat bergabung dalam pergaulan internasional. Hal ini tentunya sangat penting bagi negara yang baru saja dibentuk dan lepas dari belenggu penjajahan pihak asing seperti Indonesia agar segera mendapatkan pengakuan dari dunia internasional demi kelangsungan pembangunan negara dan rakyatnya.