Sejarah Berdirinya Bank Syariah di Indonesia dapat ditelurusi melalui aturan dan regulasi yang berkaitan dengan perbankan Indonesia. Bank Syariah berawal dengan berjalannya regulasi perbankan Indonesia sebagai landasan hukum dalam menjalankan usaha perbankannya. Kehadiran Bank Syariah di Indonesia dimulai dengan berdirinya Bank Muamalat pada tahun 1991 dan mulai beroperasi pada tahun 1992.
Pengertian Bank Syariah
Sebelum membahas Sejarah Berdirinya Bank Syariah di Indonesia, perlu diketahui juga apakah pengertian dari Bank Syariah itu sendiri. Bank Syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang memiliki fungsi sebagai perantara antara pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan syariah Islam. Simak juga sejarah berdirinya Bank Mandiri.
Bank Syariah juga biasanya disebut Islamic Banking, yang merupakan suatu sistem perbankan yang dalam pelaksanaan operasionalnya tidak menerapkan sistem bunga (riba), spekulasi (maisir), dan ketidakpastian atau ketidakjelasan (ghara). Simak juga sejarah Bank Islam di Indonesia. Setelah mengetahui arti dari Bank Syariah itu sendiri, adapula uraian sejarah pendirian Bank Syariah di Indonesia yang perlu diketahui sebagai berikut:
Perkembangan Tahun 1967 – 1983
Pada era ini, Regulasi Perbankan di Indonesia lahir dan secara sistematis dimulai pada tahun 1967 dengan pengeluaran Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 mengenai Pokok-Pokok Perbankan. Dalam UU tersebut pada pasal 13 huruf c dijelaskan bahwa dalam usaha operasional bank yang menggunakan sistem kredit, tidak memungkinkan untuk melaksanakan kredit tanpa mengambil bunga. Hal ini terjadi karena konsep bunga sudah melekat pada pengertian kredit ini sendiri. Maka pada era tahun 1980an, Pemerintah Indonesia mengalami kesulitan dalam pengendalian tingkat bunga karena bank yang telah berdiri sangat bergantung pada ketersediaan likuiditas BI (Bank Indonesia). Simak juga sejarah Bank Indonesia.
Maka dari itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Deregulasi 1 Juni 1983 yang membuka jalan untuk permasalahan tingkat bunga. Deregulasi ini menghasilkan adanya kemungkinan bagi bank yang ada untuk memberikan tingkat bunga sebesar 0% yang merupaka sistem yang diterapkan oleh Bank Syariah melalui perjanjian murni yang sesuai dengan prinsip bagi hasil.
Perkembangan Tahun 1988
Lima tahun setelah dikeluarkannya deregulasi 1 Juni 1983, Pemerintah memandang perlunya untuk membuka peluang bisnis di bidang perbankan secara luas. Hal ini dilakukan dengan tujuan memobilisasi dana masyarakat untuk menunjang pembangungan, maka tanggal 27 Oktober 1988, Pemerintah mengeluarkan Paket Kebijaksanaan Pemerintah Bulan Oktober (PAKTO) yang membicarakan tentang liberalisasi perbankan. Hal ini dapat memungkinkan pendirian bank-bank baru. Simak juga sejarah berdirinya Al-Azhar Mesir.
Di era ini juga mulai pendirian Bank Perkreditan Rakyat Syariah di beberapa daerah. Lalu, Majelis Ulama Indonesia mengadakan Musyawarah Nasional IV pada tahun 1990, dimana hasil musyawarah tersebut mengamanatkan untuk membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia.
Perkembangan Tahun 1991 – 1998
Bank Mualamat Indonesia lahir pada tahun 1991 sebagai kerja tim perbankan MUI dan mulai beroperasi penuh pada tahun berikutnya, 1992. Bank ini diprakarsai oleh Makelis Ulama Indonesia dan pemerintah dengan mendapat dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dengan beberapa pengusaha muslim. Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 mengenai Perbankan yang memperkenalkan sistem bagi hasil. Dalam pasal 6 huruf m dan pasal 13 huruf c menyatakan bahwa salah satu usaha bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat adalah dengan menyediakan biaya bagi nasabah dengan prinsip bagi hasil.
Peraturan ini memberikan pertanda bahwa era sistem perbankan ganda telah dimulai di Indonesia, yaitu sistem perbankan umum dan sistem perbankan dengan prinsip bagi hasil. Kedua sistem ini saling bersinergis dan bersama-sama memenuhi kebutuhan masyarakat aka produk dan jasa perbankan, serta mendukung pembiayaan sektor-sektor perekonomian nasional. Simak juga sejarah berdirinya Apple Inc yang sangat mendunia.
Lalu pada tahin 1998, ada perubahan lagi terhadap Undang-Undang No. 7 tahun 1992 mengenai Perbankan. UU tersebut diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, dimana perubahan tersebut semakin mendorong perkembangan keberadaan sistem perbankan Syariah di Indonesia. Melalui UU ini, bank-bank umum lainnya diperbolehkan untuk memilih dalam melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan sistem umum atau Syariah atau melakukan kedua kegiatan tersebut secara bersamaan.
Perkembangan Tahun 1999 – Sekarang
Pada saat akhir tahun 1990, terjadi krisis moneter di Indonesia dan Bank Mualamat, pelopor bank Syariah, mengalami kesulitan hingga ekuitasnya berkurang dan hanya tersisa sepertiga dari modal awalnya. IDB lalu memberikan suntikan dana kepada bank ini sejak tahun 1999 hingga 2002 dan Bank Mualamat pun bangkit dan dapat menghasilkan laba. Semenjak saat itu, hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank Syariah di Indonesia, yaitu Bank Mualamat, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah. Sedangkan bank umum yang sudah memiliki unit usaha Syariah ada 19 bank, diantaranya adalah bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Simak juga sejarah Islam di Indonesia dari awal masuk hingga perkembangannya.
Kemudian, pada tahun 2008, terbitlah UU No. 21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah yang melengkapi minimnya regulasi dan peraturan perbankan Syariah selama ini. Di bidang perbankan Syariah, UU tersebut mengatur beberapa ketentuan baru seperti:
- Otoritas fatwa dan komite perbankan Syariah
- Pembinaan dan pengawasan Syariah
- Pemilihan dewan pengawan Syariah (DPS)
- Masalah pajak
- Penyelesaian sengketa perbankan
- Konversi Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS)
Selain memberi peraturan terhadap bank Syariah, UU ini juga memberikan keleluasaan dalam pengembangan perbankan Syariah sehingga memberi peluang yang besar kedepannya. Keleluasaan tersebut adalah sebagai berikut:
- Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) tidak bisa dikonversi menjadi Bank Umum, namun Bank Umum bisa dikonversi menjadi Bank Syariah (Pasal 5 ayat 7)
- Bila terjadi merger (penggabungan) atau akuisisi (peleburan) antara Bank Syariah dan Bank Non-Syariah diwajibkan untuk menjadi Bank Syariah (Pasal 17 ayat 2)
- Bank Umum yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) wajib melakukan pemisahan (spin off) apabila UUS mencapai asset minimal atau paling sedikit 50% dari total nilai aset bank induknya; atau 15 tahun sejak berlakunya UU Perbankan Syariah (Pasal 68 ayat 1)
Selain mendapat keleluasaan tersebut, Bank Umum Syariah (BUS) dapat melakuka banyak kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan oleh jenis bank umum seperti:
- Menjamin penerbitan surat berharga
- Penitipan untuk kepentingan orang lain
- Menjadi wali amanat
- Penyertaan modal
- Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun
- Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang syariah
- Menjalankan layanan yang memiliki sifat sosial seperti menyelengarakan lebaga baitul mal yang bergerak dalam penerimaan dan penyaluran dana zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan kemusia menyalurkan semua itu ke organisasi pengelola zakat.
Jadi itu dia penjelasan mengenai Sejarah Berdirinya Bank Syariah di Indonesia mengani perkembangannya pula drai tahun ketahun berikutnya.