pasca kemerdekaan

Sejarah Perumusan UUD 1945 – Latar Belakang dan Masa Perubahan

Sejarah Perumusan Undang-Undang Dasar 1945 yang saat ini lebih dikenal dengan sebutan UUD 45 berawal dari dibentuknya Badan Penyelidik Usaha Persiapak Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI pada tanggal 29 April 1945. Pada masa itu Ir Soekarno menyampaikan gagasan dasar pembentukan negara yang beliau sebut Pancasila. Gagasan itu disampaikan dihadapan panitia BPUPKI pada siang perdana mereka tanggal 28 Mei 1945 dan berlangsung hingga tanggal 1 Juni 1945.

Gagasan itu berlanjut dengan dibentuknya Panitia 9 yang anggotanya diambil dari 38 anggota BPUPKI. Panitia 9 dibentuk pada tanggal 22 Juni 1945. Panitia 9 mempunyai tugas untuk merancang sebuah rumusan pembukaan yang disebut Piagam Jakarta. Dimana Piagam Jakarta ini kemudian akan direncanakan menjadi pembukaan UUD 45.

Piagam Jakarta berdasarkan dari hasil rapat sering mengalami perdebatan dan pengubahan kalimat sana-sini. Terakhir setelah kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka Piagam Jakarta resmi menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar  1945.

Piagam Jakarta tersebut baru disahkan menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Tepat sehari setelah dibacakannya Proklamasi oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pertama, Ir. Soekarni dan Moh. Hatta. Pengesahan ini dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 ini dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan Undang-Undang Dasar 1945 ini disusun secara sistematis baru pada Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan (BPUK). Tidak adanya kata Indonesia yang seharusnya bernama Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUKI) karena sidang ini dikhususkan untuk tanah jawa.

Di tempat lain ada BPUK sesuai dengan pulaunya seperti BPUK Sumatra, BPUK Kalimantan, BPUK Sulawesi. Papua belum masuk karena masih dalam genggaman pihak Belanda. Sidang kedua ini berlangsung pada tanggal 10 Juli 1945 dan berlangsung selama tujuh hari sampai tanggal 17 Juli 1945.

Periode Pemberlakuan Undang-Undang Dasar 1945

Namun berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 setelah pengukuhan belum bisa sepenuhnya dijalankan karena dari tahun 1945 sampai 1450. Pemerintah dalam kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 masih dihadapkan dengan pekerjaan untuk mempertahankan kemerdekaan.

Pada tanggal 16 Oktober 1945, Wakil Presiden Moh. Hatta memberikan mandat berupa Maklumat Wakil Presiden Nomor X. Isinya memberitahukan bahwa KNIP diberi kewenangan sebagai Badan Legislatif sampai terbentuknya sebuah badan mengurusi hal tersebut. Inilah cikal bakal terbentuknya DPR dan MPR saat ini.

Pada tanggal 14 November 1945. Pemerintah pusat membangun Kabinet Semi Parlementer yang pertama. Hal ini dibuat berdasarkan pemikiran Presiden agar pemerintahan kedepannya bisa lebih demokratis.

Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan Pemberlakuan UUDS 1950

Tahun 1949 menjadi tahun bersejarah bagi Indonesia. Karena dalam tahun ini sistem pemerintahan Indonesia berubah. Dalam periode antara tanggal27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950. Republik Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat atau RIS. Periode ini memungkinkan dalam negara terdapat negara bagian yang dapat mengatur urusan negaranya sendiri tanpa terikat dengan Pemerintah Pusat.

Setelah periode Republik Indonesia Serikat berakhir. Indonesia menganut paham Demokratis Liberal. Di tahun ini pula dibuat Undang-Undang Dasar Sementara 1950. 1950 karena kejadiannya antara 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959. Periode ini serin terjadi pergantian yang silih berganti di dalam kabinet.

Pergantian yang tak menentu di kabinet mengakibatkan pembangunan tidak lancar. Pertikaian sana sini. Hal yang mendasari adalah banyaknya orang yang lebih mementingkan kepentingan partai dan golongan masing-masing. Namun Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dijalankan dengan sistem Demokrasi Liberal. Rakyat Indonesia menganggap bahwa sistem ini tidak cocok bagi keberlangsungan negara.

Presiden memutuskan bahwa tata negara Indonesia dengan sistem Undang-undang Dasar Sementara 1950 sangat berbahaya bagi persatuan dan kesatuan bangsa dan negara yang susah dibangun dengan darah dan keringat. Pemberlakuan sistem ini menurut presiden menghambat pembangunan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Maka, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden mengenai pembubaran konstitusi dan diberlakukannya Undang-Undang Dasar 1945 dan menghapus Undang-Undang Dasar Sementara 1950 sebagai dasar negara Indonesia.

Periode Penetapan Kembali Undang-Undang Dasar 1945

Setelah terbitnya Dekrit Presiden. Maka Undang-Undang Dasar sementara 1950 dihapus dan dikembalikannya Undang-Undang Dasar 1945 kepada dasar negara. Namun banyak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Hal yang paling sering terjadi adalah Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara. Bahkan Presiden Soekarno ditetapkan sebagai Presiden Seumur Hidup yang bisa menjadikan Indonesia sebagai negara dictator.

Undang-Undang Dasar 1945 di Periode Orde Baru

Setelah bepindahnya tampuk kekuasaan dari Ir. Soekarno kepada militer maka berakhirlah masa orde lama. Militer mengangkat Jendral Soeharto sebagai Presiden Ke-2 Republik Indonesia. Soeharto saat itu berjanji akan menjalankan Undang-Undang dan Pancasila secara murni dan sesuai dengan ide awal.

Pada masa Orde Baru, Sejarah perumusan UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, di antara melalui sejumlah peraturan:

  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode Transisi

Akibat demo besar-besaran mahasiswa di Jakarta pada tahun  1998. Presiden Soeharto mengakui dan mengundurkan diri sebagai Presiden setelah 32 tahun berkuasa. Pada masa ini tidak terjadi banyak perubahan pada Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini diakibatkan masa jabatan presiden pengganti B.J Habibie yang ditetapkan sebagai Presiden Ke-3 Indonesia cepat berakhir dikarenakan karena keluarnya Timor Timur dari NKRI

Periode Reformasi

Dalam perubahan Reformasi 1998 salah satu tuntutan Mahasiswa adalah perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Hal yang mendasari tuntutan ini adalah karena masa orde baru kekuasaan tertinggi di negara di pegang oleh MPR dan bukan ditangan rakyat. Presiden juga memiliki kekuasaan yang sangat besar ditambah banyaknya pasalpasal yang bisa di salah tafsirkan. serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan yang diharapkan juga dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 adalah guna menyempurnakan aturan dasar dalam tatanan kenegaraan, menjunjung kedaulatan rakyat dan penegakan HAM, pembagian kekuasaan yang adil, dan mengharapkan eksistensi negara sebagai negara yang demokratis dan berlandaskan hukum yang adil.

Kesepakatan akhirnya terbentuk dengan  tidak mengubah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan, kesatuan negara yang kemudian dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta terakhir mempertegas sistem presidensial dengan memberikan gambaran aturan dan cara kerja presiden

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

  • Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999
  • Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000
  • Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001
  • Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002

[accordion]
[toggle title=”Artikel Terkait”]

[/toggle]
[toggle title=”Artikel Lainnya”]

[one_third]

[/one_third]
[one_third]

[/one_third]

[one_third_last]

[/one_third_last]

[/toggle]
[/accordion]

=Kompas.com, Tempo.co, dan Kpu.go.id Menangkan 02 ?

Adara Primadia

Recent Posts

Sejarah Hari Kebangkitan Nasional (20 Mei) dan Kegiatan yang dilakukan

Latar Belakang Hari Kebangkitan Nasional Setiap tanggal 20 Mei rakyat Indonesia memperingati hari kebangkitan nasional…

5 years ago

Sejarah Hari Buruh Internasional ( 1 Mei ) dan Kegiatan yang dilakukan

Latar Belakang Hari Buruh Internasional ( May Day) Demonstrasi dan orasi merupakan hak semua orang…

5 years ago

Kolonialisme dan Imperialisme – Latar Belakang dan Contoh

Mungkin banyak dari kita yang sering membaca atau mendengar istilah kolonialisme dan imperialisme. Selain dari…

5 years ago

Sejarah Organisasi Internasional

Dunia ini memiliki banyak negara. Total ada Negara 193 negara yang ada di dunia ini.…

5 years ago

De Facto dan De Jure – Pengertian – Perbedaan – Contoh Menerapkannya

Kita sering kali mendengar istilah de facto dan de jure. Beberapa di antara kita mungkin…

5 years ago

Silsilah Kerajaan Demak Sebagai Kerajaan Islam Pertama

Kerajaan Demak atau Kesultanan Demak merupakan bagian dari sejarah kerajaan Islam di Indonesia sebagai kerajaan…

5 years ago