OPEC merupakan organisasi yang menjadi wadah bagi negara-negara penghasil minyak mentah. Sejarah berdirinya OPEC menunjukkan bahwa OPEC dibentuk dengan tujuan yang tidak hanya berguna bagi negara-negara anggotanya saja. Manfaat OPEC juga tidak hanya dirasakan bagi negara anggota OPEC, tetapi dapat dirasakan oleh negara pengimpor minyak atau negara lainnya. Baca juga peran Indonesia dalam APEC, peran Indonesia dalam AFTA, dan peran Indonesia dalam hubungan internasional.
OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries/ Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak Bumi) ialah organisasi yang bertujuan menegosiasikan permasalahan mengenai produksi, harga, dan hak konsesi minyak bumi dengan perusahaan-perusahaan minyak. OPEC awalnya beranggotakan 5 negara dan didirikan pada 14 September 1961 di Bagdad, Irak. Pada awalnya OPEC bermarkas di Jenewa, yakni mulai tanggal 21 Januari 1961 hingga Agustus 1965). Selanjutny, markas OPEC pindah ke Wina, Australia, sejak tahun 1965. Baca juga perbedaan APEC dan OPEC dan sejarah Perjanjian Internasional Konvensi Wina 1969.
Keanggotaan OPEC
Terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota OPEC. Syarat utama bagi keanggotaan di dalam OPEC yakni:
- Negara yang bersangkutan secara substansial adalah pengekspor minyak mentah.
- Secara fundamental memiliki kepentingan yang sama dengan negara-negara (yang telah menjadi) anggota.
- Diterima atau disepakatai oleh mayoritas anggota OPEC.
Anggota OPEC yang berasal dari benua Afrika adalah Aljazair, Angola, Libya, Nigeria, Gabon, Equatorial Guinea, dan Republik Kongo. Anggota OPEC yang berasal dari kawasan Timur Tengah adalah Arab Saudi, Iran, Irak, Kuwait,dan Uni Emirat Arab. Anggota OPEC yang berasal dari benua Amerika adalah Ekuador dan Venezuela. Negara anggota yang keluar dari OPEC adalah Qatar. Indonesia menjadi anggota yang statusnya dibekukan saat ini. Sementara itu, negara yang kemungkinan menjadi anggota OPEC adalah Suriah, Sudan, Bolivia, dan Brazil. Baca juga penyebab Perang Arab Saudi dan Yaman, sejarah kemerdekaan Arab Saudi, dan sejarah Perang Arab Israel.
Tujuan dan Kebijakan OPEC
OPEC, pada awal pembentukannya, bertujuan untuk menjaga stabilitas harga minyak internasional demi kepentingan negara-negara anggotanya. Tujuan OPEC secara ekonomi yakni untuk mempertahankan harga minyak dan menentang aksi penurunan harga minyak secara sepihak oleh perusahaan minyak besar yang disebut The Seven Mayor. The Seven Mayor seperti Exxon, Texaco, Socal, Gulf, British Petroleum, dan Shell. Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari negara-negara maju, yakni Inggris, Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman Barat. OPEC secara kolektif berusaha menentukan kebijakan harga dan jumlah produksi minyak bumi di pasaran dunia.
Tujuan OPEC secara politik yakni mengatur hubungan dengan perusahaan-perusahaan minyak asing atau pemerintah negara-negara konsumen. Selain memiliki tujuan secara ekonomi dan politik, OPEC memiliki kebijakan-kebijakan lain sebagai berikut:
- Menyatukan kebijakan perminyakan antara negara-negara anggota
- Memenuhi kebutuhan dunia akan minyak bumi
- Menstabilkan harga minyak dunia
- Menentukan kebijakan-kebijakan untuk melindungi negara-negara anggota
Manfaat OPEC
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, manfaat OPEC tidak hanya dapat dirasakan oleh para anggota OPEC saja. Manfaat OPEC yakni mengendalikan harga minyak mentah dunia di antara sesama anggotanya yang merupakan negara-negara pengimpor minyak. Hal ini dilakukan supaya harga minyak mentah dunia tidak dikendalikan ataupun diambil alih oleh pihak-pihak tertentu. Kondisi pengendalian harga minyak oleh pihak-pihak tertentu dapat merugikan negara pengimpor minyak atau negara lainnya. Baca juga bangunan bersejarah di Afrika, Konferensi Asia Afrika – latar belakang dan dampaknya, dan sejarah Museum Asia Afrika di Bandung.
Keanggotaan Indonesia dalam OPEC
Indonesia menjadi anggota OPEC sejak tahun 1962. Peran Indonesia dalam Opec sudah dimulai sejak Indonesia resmi menjadi anggota OPEC. Peran tersebut utamanya adalah dalam kegiatan stabilisasi jumlah produksi dan harga minyak di pasar internasional. Peran aktif Indonesia bahkan mencapai puncaknya pada tahun 2004. Hal ini adalah saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Indonesia terpilih menjadi Presiden dan Sekretariat Jenderal sementara OPEC.
Namun, keanggotaan Indonesia dalam OPEC menjadi perdebatan menjelang tahun 2000-an. Indonesia dianggap tidak lagi menjadi negara pengekspor minyak, tetapi dianggap telah menjadi negara pengimpor minyak. Akan tetapi, Indonesia masih harus membayar iuran wajib dalam keanggotaan OPEC sebesar 2 juta US Dollar setiap tahunnya. Indonesia pun harus membayar biaya-biaya lain untuk biaya sidang OPEC yang diikuti oleh Delegasi RI.
Indonesia mengumumkan keluar dari OPEC setelah mengajukan surat untuk keluar dari OPEC pada akhir 2008. Hal ini mengingat bahwa Indonesia telah menjadi importir minyak (sejak 2003) dan tidak sanggup memenuhi kuota produksi yang ditetapkan. Indonesia sempat kembali menjadi anggota OPEC secara resmi pada tahun 2014. Hal tersebut diikuti dengan terpilihnya Joko Widodo sebagai Presiden RI yang baru saat itu. Namun, Indonesia kembali keluar dari keanggotaan OPEC pada tanggal 30 Noember 2016. Keluarnya Indonesia dari keanggotaan OPEC disampaikan oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan, dalam sidang ke-171 OPEC di Wina, Austria, 30 November 2016.
Langkah tersebut diambil pemerintah Indonesia sebagai tanggapan dari keputusan sidang OPEC yang memotong produksi minyak mentah di luar kondensat sebesar 1,2 juta barel per hari. Sidang OPEC juga meminta Indonesia memotong 5 persen produksinya, atau sekitar 37 ribu barel per hari. Hal tersebut dilakukan demi menghentikan penurunan harga minyak. Namun di sisi lainnya, kebutuhan pasokan minyak mentah untuk kebutuhan dalam negeri masih tinggi. Selain itu, penerimaan migas masih dibutuhkan dalam APBN Indonesia.
Menurut data Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (saat ini SKK Migas), produksi minyak mentah Indonesia sejak 1996 – 2006 terus menurun dengan rata-rata 10 – 12%. Sejak tahun 2006 – 2011, terjadi penurunan produksi minyak mentah nasional 2 – 3%. Kondisi tersebut berkebalikan dengan laju konsumsi minyak dalam negeri yang dapat terus tumbuh sekitar 5,8%. Terlepas dari status keanggotaan Indonesia yang “dibekukan”, Indonesia pernah mendapatkan manfaat pada saat masih menjadi anggota OPEC. Manfaat OPEC bagi Indonesia diantaranya adalah:
- Menguatkan posisi Indonesia dalam proses tawar-menawar dalam hubungan internasional.
- Memberi posisi tawar yang sangat tinggi dan strategik serta kontak yang lebih luas dengan negara-negara produsen minyak utama lainnya.
Hal tersebut tidak terlepas dari kedudukan Menteri ESDM dalam kapasitasnya sebagai Presiden Konferensi OPEC sekaligus Sekretariat Jenderal OPEC sementara pada tahun 2014. Inilah penjelasan mengenai sejarah, tujuan, manfaat OPEC yang disertai juga dengan penjelasan mengenai keanggotaan Indonesia di OPEC. Semoga bermanfaat.